Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons Polri

Hasil investigasi akan dipelajari sebelum diungkap ke publik

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengetahui pelaku di balik kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih belum menerima hasil investigasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Masih didalami tim masih bekerja termasuk pemeriksaan beberapa saksi terkait yang menyangkut peristiwa tersebut. Tolong bersabar apabila hasilnya sudah ada nanti disampaikan," terangnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

1. Hasil investigasi akan dipelajari sebelum diungkap ke publik

Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, hasil investigasi kasus itu nantinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh Mabes Polri, sebelum diungkap kepada publik.

"Sekali lagi, berikan kesempatan teman-teman di lapangan. Karena, untuk proses pembuktian seperti yang saya sampaikan kepada rekan-rekan adalah berdasarkan jejak digital, analisa-analisa terhadap ratusan CCTV, analisa terhadap ratusan audio kemudian visual," ungkap Dedi.

Usai TGPF melaporkan hasil investigasi itu, maka Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal  kata Dedi, akan menyampaikan hasil investigasi kasus Novel kepada publik.

"Nanti pak Kadiv Humas (M. Iqbal) akan menyampaikan, tapi yang jelas nanti dari TGPF itu akan menyampaikan hasilnya ke Mabes, dan Mabes akan mempelajari dan tentunya nanti tim teknis akan menyampaikan dan menindaklanjuti," kata Dedi.

Selain itu, menurut Dedi, Polri memiliki keinginan kuat dalam mengungkap kasus Novel. Hal itu karena, kasus yang menimpa Novel telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Polri memiliki komitmen yang kuat untuk segera mungkin mengungkap setiap kasus demi kasus, tidak hanya kasus ini saja. Polri memiliki komitmen yang dengan menggunakan SDM (Sumber Daya Manusia) dan teknologi yang dimiliki. Kita akan ungkap semaksimal mungkin," ungkapnya.

2. Komnas HAM sebut polisi sudah kantongi terduga pelaku kasus Novel

Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah diinformasikan mengenai perkembangan aktual oleh TGPF dalam pengungkapan pelaku kasus Novel.

"Perkembangan yang kami lihat adalah sudah ditemukan empat orang diduga pelaku yang jejaknya makin terang untuk naik ke atas (penyidikan)," ungkapnya di kantornya, di Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga: Amnesty Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan

3. Amnesty desak Polri ungkap aktor intelektual kasus Novel

Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan, pihaknya mendesak kepolisian untuk terus mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Hal itu diungkapkan Usman, usai pihaknya menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7). Pertemuan itu dilakukan Amnesty guna membahas agenda terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa diantaranya adalah kasus kerusuhan 21-23 Mei, dan juga kasus Novel Baswedan.

Dalam pertemuan itu, kata Usman, Kapolda Metro juga mengaku, tidak mudah dalam mengungkap kasus Novel.

"Namun, kami dalam posisi tetap mendesak kasus Novel, tidak dihentikan dan dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan termasuk aktor intelektual ditemukan juga," ujar Usman.

4. Amnesty menilai harus ada pihak lain yang dilibatkan dalam mengungkap kasus Novel

Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Usman menjelaskan, pihaknya merasa perlu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bukan hanya sekadar dari tim kepolisian. Akan tetapi, harus juga melibatkan para ahli dan para tokoh yang memiliki integritas moral yang tinggi dalam mengusut kasus Novel.

Ia pun mencontohkan beberapa tip pencari fakta yang melibat beberapa pihak. Di antaranya tim pencari fakta kasus Munir dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan TGPF dalam kasus kerusuhan Mei pada era pemerintahan BJ Habibie.

"Tim gabungan itu dipantau penuh oleh tim aktivis kalangan sipil. Karena dalam pengalamannya, sering kali tanpa pengawasan secara dekat dari kalangan masyarakat sipil. Proses pengusutan kasus-kasus yang semacam ini berakhir tanpa kejelasan," ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menilai, perlu adanya pembaharuan dari TGPF kasus Novel tersebut. Hal itu kata Usman, merujuk pada laporan Komnas HAM, yang ketika itu menyimpulkan ada penyalahgunaan proses di dalam proses hukum kepolisian.

"Nah, siapa yang menggunakan itu secara salah, menyalahgunakan proses? Dan apakah orang-orang yang menyalahgunakan proses itu sudah diganti dan tidak dilibatkan dalam proses pengusutan? Saya kira itu yang perlu diperhatikan," ucapnya.

5. TGPF sudah berakhir, tapi tak ada hasil

Disebut Komnas HAM Sudah Tahu Pelaku Kasus Novel, Ini Respons PolriANTARA FOTO/Jojon

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada (8/1) lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memberikan amanah khusus kepada 65 orang yang tergabung di dalam tim tersebut. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Namun, hingga tenggat waktu kerjanya, tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor: Sgas/3/IHUK.6.6/2019, itu belum mengungkap hasil penyelidikan mereka. Maka, tak heran oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tim tersebut sudah dianggap gagal dalam mengemban amanahnya. 

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut," demikian ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Wardhana melalui keterangan tertulis mereka pada Minggu (7/7) kemarin. 

Fakta itu, kata Kurnia, sesungguhnya tidak lagi terlalu mengejutkan. Lantaran, sejak awal dibentuk, baik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Novel sudah pesimis atas kinerja dari tim tersebut. 

Melihat perkembangan kinerja tim dari kepolisian yang tak memuaskan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak agar Presiden segera membentuk tim pencari fakta independen. Tim tersebut juga hanya melaporkan hasil penyelidikannya ke Presiden. 

"Kedua, satuan tugas harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata Kurnia. 

Baca Juga: Ditanya Soal TGPF Novel Baswedan, Kapolri Enggan Menjawab

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya