Diduga Langgar UU Kesehatan, Motivator Dedy Susanto Dipolisikan

Praktik psikologi Dedy Susanto viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Seorang motivator bernama Dedy Susanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus juga membenarkan pelaporan itu.

"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan. Laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/2).

1. Dedy diduga melanggar UU Kesehatan

Diduga Langgar UU Kesehatan, Motivator Dedy Susanto DipolisikanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pria yang juga disebut Doktor Psikologi tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan. Namun, Yusri enggan menjelaskan lebih detail apa yang dilanggar oleh Dedy.

"Ya nanti saya kirim laporannya. (Intinya) Soal masalah Undang-undang Kesehatan. Nanti kan harus kita gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," jelas Yusri.

Baca Juga: Hati-Hati! Polda Metro Mulai Berlakukan e-Tilang untuk Sepeda Motor

2. Praktik psikologi Dedy Susanto viral di media sosial

Diduga Langgar UU Kesehatan, Motivator Dedy Susanto DipolisikanInstagram @revinavt

Dilansir dari berbagai sumber, nama Dedy Susanto viral di media sosial khususnya Instagram. Hal ini bermula dari seorang selebgram bernama Revina VT, yang membongkar praktik psikologi yang dilakukan Dedy.

Dedy dianggap mampu menyembuhkan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) hingga penyakit bipolar. Revina lantas mempertanyakan kredibilitas Dedy terhadap hal-hal tersebut.

3. Dedy dinilai memanfaatkan praktiknya untuk melakukan pelecehan seksual

Diduga Langgar UU Kesehatan, Motivator Dedy Susanto DipolisikanInstagram @revinavt

Tak hanya itu, Dedy juga dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap para pasiennya. Hal itu diungkapkan Revina lewat tangkapan layar WhatsApp dan Direct Message Instagram yang berisi curhatan para korban.

Dilansir dari postingan Instagram @revinavt hari ini, Dedy dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2) pukul 01.00 WIB. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/1246/II/YAN.2.5/202)/SPKT/Tanggal 24 Februari 2020.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dedy diduga melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Penipuan Wedding Organizer di Depok Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya