Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 Tahun

Putusan hakim sesuai dakwaan JPU

Jakarta, IDN Times - Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis bersalah. Abdul didakwa menyebabkan kematian Randy setelah demo berakhir ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara pada 2019.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/12/2020).

1. Putusan hakim sesuai dengan dakwaan JPU

Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 TahunIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Abdul dan memerintahkannya tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara. Selain itu, putusan majelis hakim juga sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Abdul di penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Baca Juga: Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan Praperadilan

2. Perbuatan Abdul dinilai mencoreng institusi Polri

Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 TahunANTARA FOTO/TimInafis

Dalam putusannya, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Abdul. Perbuatan Abdul dinilai mengakibatkan tercorengnya institusi Kepolisian dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban," kata Hakim Agus.

Usai putusan dibacakan, Abdul beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring, menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan majelis hakim.

3. Awal mula terjadinya kasus

Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 TahunANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Brigadir Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa di Kendari. Status tersangka ini ditetapkan berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawanya saat kejadian.

Randi dan Yusuf merupakan korban tewas luka tembak saat unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara yang berakhir ricuh pada 27 September 2019. Berdasarkan keterangan Polisi, Randi tewas akibat tertembak. Sedangkan Yusuf, tewas akibat hantaman benda tumpul.

Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya yang berjarak sekitar 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap enam anggota polisi yakni DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.

Dalam fakta persidangan, terungkap Brigadir Abdul tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi. Sehingga, dia tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.

Baca Juga: Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya