Aktor Kris Hatta Ditangkap Polisi karena Aniaya Pemeran FTV 

Kris Hatta telah ditetapkan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepolisian lagi-lagi menangkap seorang artis karena diduga melakukan tindak pidana. Bukan karena kasus narkoba, kali ini polisi menangkap seorang aktor yang diduga melakukan penganiayaan. Aktor tersebut bernama Kris Hatta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Kris Hatta telah menganiaya aktor FTV bernama Antony Hillenaar. Kris mengaku, saat itu kekasihnya digoda oleh rekan Anthony. Kris, kata Argo, merasa sakit hati dan terjadilah keributan.

"(Pada saat itu) Anthony melerai. Alhasil, Anthony dipukul oleh Kris," jelas Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca Juga: MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata

1. Kris dilaporkan Anthony sejak 3 bulan lalu

Aktor Kris Hatta Ditangkap Polisi karena Aniaya Pemeran FTV IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, Kris Hatta sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 8 April lalu. Tapi, Kris baru ditangkap hari ini. Lantas, apa alasan polisi baru menangkap Kris?

"Dia kan sedang menghadapi kasus yang lain dan kita beri kesempatan kasus yang lain diselesaikan dulu. Baru sekarang kita lakukan kasus yang lainnya lagi," jelas Argo.

2. Polisi telah menetapkan Kris sebagai tersangka

Aktor Kris Hatta Ditangkap Polisi karena Aniaya Pemeran FTV IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo melanjutkan, pihaknya telah menetapkan Kris sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Penetapan tersangka itu, lanjutnya, usai pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita sudah memeriksa lima saksi, yakni saksi korban, temannya (Kris Hatta), dan satpam. Kita juga sudah melakukan visum," kata Argo.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, untuk memastikan kebenaran peristiwa penganiayaan tersebut.

3. Kris Hatta ditahan selama 20 hari ke depan

Aktor Kris Hatta Ditangkap Polisi karena Aniaya Pemeran FTV Ilustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatannya, Kris Hatta dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Kris saat ini juga harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kris sendiri ditangkap di sebuah indekos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif.

Diketahui, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019. Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada 6 April 2019 lalu di sebuah tempat hiburan malam, Dragonfly, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Yusril Jadi Kuasa Hukum Habil Marati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya