Tagihan PLN Membengkak, Erick Thohir: Bukan Naik 

Hal itu lantaran tagihan beberapa bulan yang dijadikan satu

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal penyebab tagihan listrik pelanggan PLN membengkak.

"Isu yang sekarang lagi hot, kok tiba-tiba tagihan naik? Kan bukan naik. Yang tadinya bulanan, karena kemarin ada COVID-19 ya tidak tertagihkan, dia baru ditagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan. Jadi kayaknya 'wah' padahal itu tagihan berapa bulan dijadikan satu," katanya, Jumat (12/6).

1. PLN sudah umumkan tagihan bisa dicicil

Tagihan PLN Membengkak, Erick Thohir: Bukan Naik Menteri BUMN Erick Thohir (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut Erick, PLN juga sudah mengumumkan bahwa pelanggan bisa mencicil tagihan listriknya.

"Nah memang kan kita biasa kalau nggak ditagih lupa, pas ditagih marah. Padahal kita gak melihat breakdown-nya. Tetapi apapun, kemarin PLN sudah bikin announcement bisa dicicil," jelasnya.

Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak hingga 2 Bulan, Kok Bisa Sih?

2. Karena masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah

Tagihan PLN Membengkak, Erick Thohir: Bukan Naik IDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan tagihan bisa membengkak karena masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Dia menegaskan PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik. 

"Kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah banyak yang dipakai, karena selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi. Mungkin selama ini, kita gak pernah pakai TV, karena di rumah jadi pakai TV," katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6).

Selain itu, dia juga menyebut alasan membengkaknya tagihan listrik juga karena PLN menghitung listrik dengan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir karena saat pandemik COVID-19 para petugas tidak bisa datang ke rumah.

3. Lihat meteran di bulan terakhir sebelum COVID-19

Tagihan PLN Membengkak, Erick Thohir: Bukan Naik Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk mengetahui apakah tarif tersebut wajar atau tidak, kata dia, masyarakat dapat melihat meteran pada bulan terakhir sebelum adanya COVID-19.

"Berapa meteran yang kita punya dihitung aja dengan tagihan terakhir. Dari tagihan itu lihat meterannya dibandingkan dengan dihitung KWH-nya berapa KWH yang kita pakai, dikali harga per KWH dari tarif listrik," tambahnya.

Baca Juga: Tagihan Listrik Tukang Las Rp20 Juta, PLN: Alat Kompensasi Dia Rusak 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya