BW: Prabowo-Sandiaga Harusnya Menang dengan Jumlah Suara 52 Persen

Seharusnya pasangan 02 dapat suara 71.247.792

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan bahwa menurutnya ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Menurut BW, berdasarkan hitungan tim secara internal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 atau 48 persen dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 atau 52 persen," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Ia mengatakan, proses diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi. Ia menuding demikian karena ditemukan adanya indikasi proses rekayasa engineering dan adjustment atas perolehan suara yang dari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Dia menambahkan, fakta tersebut menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan, dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi, dan klarifikasi suara tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017? Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil Pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.

Dia juga menyebut, terdapat sanksi pidana jika jika ada yang sengaja merusak, mengganggu, dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya BW mengungkapkan, KPU mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

Selain itu ia mengatakan, berdasakan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa Propinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur, dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung," kata dia.

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu.

Untuk provinsi Jawa Tengah, penggelembungan suara pasangan 01 secara persentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

"Sedangkan untuk provinsi Jawa Timur penggelembungan terbesar terjadi di Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk, dan Probolinggo. Sedangkan untuk Jawa Barat, penggelembungan terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang, dan Kuningan," ucapnya.

Baca Juga: Kawal Sidang MK, FPI Bandung Bakal Kirim 500 Simpatisan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya