Unhas Akui Lebih Mandiri setelah Berstatus PTN BH

Mandiri secara tata kelola dan finansial

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu perguruan tinggi yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Unhas resmi berstatus PTN BH sejak 16 Januari 2017 silam.

Dengan status tersebut, kampus bisa mandiri dalam mengelola operasional rumah tangganya. Pemerintah juga mengurangi dana subsidi sehingga kampus diberikan keleluasaan mencari pendanaan. 

Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof Adi Maulana, mengatakan bahwa Unhas menjadi lebih mandiri sejak menyandang status PTN BH. Hal itu dirasa berbeda saat Unhas belum berstatus PTN BH.

"Kalau untuk Unhas, PTN BH itu terutama untuk kemandirian cukup terasa. Intinya tata kelola kampus dengan kemandirian secara finansial. Itu hal mendasar yang selama ini berjalan di Unhas," ujar Prof Adi kepada IDN Times, Minggu (4/9/2022).

1. Membuka prodi baru hingga membangun badan usaha

Unhas Akui Lebih Mandiri setelah Berstatus PTN BHHasil kerja Tim Pendamping Pesawat Hasrul (PPH) yang dikembangkan bersama Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang saat ini berada di Kampus Unhas Gowa. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Adi menjelaskan, Unhas kini bisa membuka program studi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat tanpa bermohon ke pemerintah pusat. Salah satu program studi baru di Unhas yaitu program studi S2 manajemen kebencanaan yang kini sangat dibutuhkan masyarakat. 

"Sebelum Unhas bertransformasi menjadi PTN BH tentu saja untuk pembukaan program studi masih sangat tergantung dari pusat. Sementara sekarang kita sudah berbadan hukum, saya kira kita bisa melakukan kajian-kajian secara internal. 

Selain itu, Unhas juga merasa lebih mandiri secara finansial. Selayaknya kampus lain yang berstatus PTN BH lainnya, Unhas juga diberikan otoritas untuk membentuk badan usaha sebagai salah satu income generator atau penghasil dana yang akan dikelola untuk operasional universitas. 

"Kita juga punya perusahaan berbadan hukum. Kita punya holding company yang diarahkan untuk yang berdasarkan aset. Jadi aset-aset Unhas ini yang kemudian kita kelola sedemikian rupa sehingga dia bisa mengenerate income. Unhas sudah punya hotel sendiri yang dikelola secara profesional dan tentu saja income ini masuk ke Unhas," kata Adi.

2. SPP bukan satu-satunya pemasukan bagi kampus

Unhas Akui Lebih Mandiri setelah Berstatus PTN BHPemandangan gedung Rektorat Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Soal biaya kuliah atau SPP, Adi mengatakan mahasiswa tak perlu khawatir. Pasalnya ada banyak beasiswa yang tersedia di Unhas. Mahasiswa bebas mengurus beasiswa yang diinginkan mulai dari beasiswa untuk mahasiswa berprestasi hingga beasiswa untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Unhas memberikan beasiswa yang sangat besar jumlahnya. SPP kami bahkan sampai sekarang termasuk yang termurah kalau dibandingkan dengan PTN lain yang tidak berstatus badan hukum. Karena kami punya motto, kami tidak ingin hidup dari SPP karena SPP membebani masyarakat," kata Adi. 

Beasiswa itu juga tak sedikit yang berasal dari income yang didapatkan Unhas dari berbagai sumber pendanaannya. Salah satu sumber pendanaan itu, kata Adi, didapatkan juga dari hasil kreasi para peneliti Unhas seperti hak paten yang dikerjasamakan dengan industri dan usaha sehingga mampu memberikan beasiswa bagi mahasiswa.

"Justru kita hidup dari kerja sama. Ada dunia usaha atau industri yang menggunakan hak paten dari inovasi-inovasi yang kami ciptakan. Temuan peneliti-peneliti Unhas kita kerjasamakan dengan dunia usaha sehingga ketika mereka mau menggunakan paten tersebut tentu saja mereka akan membayar atau ada dana kerja sama," kata Adi. 

Dia menjelaskan bahwa keuntungan finansial dari kerja sama hak paten dan industri akan disalurkan pula untuk biaya kuliah.

"Kita mengupayakan nanti akan memberikan masukan atau dalam hal ini memberikan keuntungan secara finansial dan kemudian keuntungan tersebut nanti akan kami sharing untuk bagaimana caranya supaya SPP tidak naik," kata Adi.

3. Berkreasi mencari pendanaan operasional melalui inovasi

Unhas Akui Lebih Mandiri setelah Berstatus PTN BHTangkapan layar Pameran Pojok Virtual "Retouch" oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fotografi Universitas Hasanuddin. (Dok. Istimewa/Artspaces)

Sebagai kampus berstatus PTN BH, Unhas juga masih mengalami tantangan.Salah satunya harus berkreasi mencari pendanaan operasional. Dalam hal ini, Unhas selama tiga tahun ini tidak lagi diberikan alokasi dosen dan staf PNS serta tidak ada lagi alokasi anggaran untuk srana dan prasarana dari pemerintah.

Karena itu, kata Adi, dengan status PTN BH itulah maka Unhas diberikan keleluasaan untuk membuat badan usaha sendiri sebagai income generator. Dalam hal ini, Unhas memanfaatkan hasil penelitian dari ilmuwan-ilmuwannya. 

Dengan statusnya, Unhas keluar dari pakem kaku yang selama ini dianut banyak perguruan tinggi yaitu perguruan tinggi hanya jadi tempat belajar, meneliti dan pengabdian masyarakat. Padahal perguruan tinggi harusnya juga menjadi tempat untuk berinovasi. Setidaknya begitulah yang kerap disampaikan pihak Unhas ketika ada perguruan tinggi lain yang studi banding.

"Jadi hasil penelitian itu bukan hanya sekedar temuan-temuan belaka tapi harus berinovasi. Artinya sesuai yang dibutuhkan masyarakat sehingga nanti dia bisa menjual. Bisa bermitra dengan dunia usaha, industri sehingga bisa mempertahankan income," katanya.

Baca Juga: Seminar CPCD Unhas Undang Mahfud MD, Bahas Permasalahan di Papua

4. MWA dan Senat Akademik sebagai pengawas

Unhas Akui Lebih Mandiri setelah Berstatus PTN BHKetua Majelis Wali Amanat Unhas Syafruddin (kiri) melantik Prof Jamaluddin Jompa (kanan) sebagai Rektor Universitas Hasanuddin, Rabu (27/4/2022). YouTube Unhas

Pengelolaan keuangan secara mandiri disebut rentan diselewengkan. Karena itu, Unhas membuat organisasi internal yakni Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai pengawas. MWA ini tak hanya beranggotakan pihak dari Unhas saja melainkan dari luar Unhas juga seperti perwakilan alumni, tokoh masyarakat, menteri, utusan dosen, hingga utusan pegawai.

"MWA ini yang mengontrol terutama dalam hal finansial. Kemudian ada juga Senat Akademik dan mereka ini fungsinya selain pengawasan terhadap tata kelola organisasi juga khusus keuangan mereka punya satu unit sendiri di MWA," kata Adi. 

Dengan adanya organisasi yang bertugas sebagai pengawas, maka diharapkan tidak akan terjadi kasus korupsi ataupun penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi kami tidak bisa seenaknya saja karena rektor sebagai pimpinan universitas harus memberikan laporan keuangan setiap tahun bahkan setiap saat kalau misalnya MWA meminta pertanggungjawaban. Bahkan segala keputusan strategis sudah ada aturannya," kata Adi.

Baca Juga: Kuliah Umum di FH Unhas, Menpora: Pemuda Harus Punya Daya Saing

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya