Pasien Meninggal Berstatus PDP Tetap Dianggap Korban COVID-19

Pemulasaraan jenazah PDP harus sesuai standar COVID-19

Makassar, IDN Times - Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah pasien berstatus PDP atau pasien dalam pengawasan akan dilaksanakan sesuai dengan protokol COVID-19. Itu sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulsel Ichsan Mustari menyatakan pasien berstatus PDP yang meninggal dunia juga dianggap sebagai kasus kematian COVID-19. Pernyataan ini sebagai jawaban atas banyaknya keluarga pasien PDP yang menolak keluarganya dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19, di Macanda Kabupaten Gowa.

"Kondisi bahwa PDP ada yang dilaksanakan pemulasaraannya sama dengan yang positif ya, kita pun juga sendiri tidak berharap begitu. Kita berharap bahwa mereka ini tentu dikebumikan dengan kondisi yang biasa," ucap Ichsan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Sulsel ini dalam telekonferensi, Selasa (2/6) malam.

Baca Juga: Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan Menggugat

1. Pemulasaraan jenazah PDP harus sesuai standar COVID-19

Pasien Meninggal Berstatus PDP Tetap Dianggap Korban COVID-19Tim penanganan jenazah melalui jalan sempit dan rumit di sela-sela bangunan pemakaman, 17 Mei 2020. Dok. Tim Penanganan Jenazah Gugus Tugas COVID-19 Bantul

Menurut Ichsan, hal ini memang bukan kondisi yang diinginkan oleh masyarakat. Hanya saja kondisi ini sebenarnya adalah pedoman yang dibuat untuk menghindari penyebaran COVID-19 lebih meluas.

Pada saat pasien berstatus PDP meninggal dunia namun hasil tes swab belum keluar, maka pemulasaraan jenazah tetap harus dilakukan sesuai protokol COVID-19. Karena dikhawatirkan jika hasil tes swab yang keluar tenyata positif namun pemulasaraan jenazah tidak dilakukan sesuai standar penanganan jenazah COVID-19. 

"Kita kan tidak mungkin menunggu hasilnya. Memang kita berharap bahwa itu secepat mungkin, tapi di beberapa kondisi memang pasien kadang baru datang kita langsung swab. Biasa juga tidak cukup sehari tapi langsung meninggal," ucap Ichsan.

2. Jenazah tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam

Pasien Meninggal Berstatus PDP Tetap Dianggap Korban COVID-19Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa protokol pemulasaraan jenazah akibat COVID-19, kata Ichsan, yaitu jenazah tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam. Artinya, saat pasien PDP meninggal maka harus segera ditangani lalu dimakamkan untuk menghindari penularan.

Selain itu, dalam proses pemulasaraan jenazah juga harus dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan tidak melakukan kontak langsung dengan jenazah. Itulah sebabnya tim medis harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. 

"Jadi prinsipnya adalah kita pun tidak ada  yang mau dengan kondisi seperti itu. Bagaimana menjalankan protokol dalam kondisi pandemik. Kita harus paham bahwa ini adalah kondisi pandemik di mana semua protokol penyelenggaraan penanganan COVID-19 itu harus dijalankan, termasuk pemulasaraan," katanya.

3. Hasil tes swab kadang lambat keluar

Pasien Meninggal Berstatus PDP Tetap Dianggap Korban COVID-19Swab test terhadap pedagang pasar raya Padang, Sumatera Barat. IDN Times/Andri NH

Hal yang kemudian menjadi persoalan yaitu hasil tes swab yang kadang terlambat keluar. Seringkali hasil tes swab pasien PDP baru keluar setelah meninggal dunia dan bahkan ada yang hasilnya negatif. Masyarakat pun menilai bahwa tim medis menyamaratakan semua pasien agar berstatus PDP.

Ichsan pun menyebut bahwa tim medis sama sekali tidak ingin menyamaratakan semua pasien sebagai PDP. Hanya saja ada pasien yang memang menunjukkan gejala klinis ke arah COVID-19. Mereka inilah yang harus menjalani tes swab.

Tim medis sebenarnya juga sudah berupaya agar hasil tes swab cepat keluar. Sayangnya hasil tes swab juga kadang lambat keluar. Ichsan mengatakan bahwa hal itu dikarenakan banyaknya spesimen yang masuk ke laboratorium. Makanya laboratorium untuk tes swab pun ditambah.

"Salah satunya kemarin, kita kan sebelum itu punya laboratorium ada 3. Kita maksimalkan untuk mencari laboratorium supaya mencari lebih banyak. Alhamdulillah sekarang sudah 7," katanya.

Baca Juga: Angka Reproduksi Virus Corona 12 Daerah di Sulsel Diklaim di Bawah 1

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya