Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Belum beri pendampingan hukum bagi Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Arman Hanis tidak lagi menjadi kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Itu diumumkan sendiri oleh Arman.

Arman menyebut dia tidak lagi menjadi kuasa hukum Nurdin sejak pekan lalu. Namun dia tidak menjelaskan lebih lengkap alasannya.

"Saya tidak mengundurkan diri tapi sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," kata Arman dalam pesan singkatnya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Semua Tuduhan, Sebut KPK Menyita Uang Masjid

1. Belum sempat berikan pendampingan hukum untuk Nurdin

Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin AbdullahGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Arman Hanis ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga Nurdin Abdullah di awal Maret 2021. Dia diminta membantu Nurdin menghadapi proses hukum di KPK. Namun Arman menegaskan dia belum sempat memberikan pendampingn hukum bagi Nurdin.

"Kami juga selama menjadi penasihat hukum NA, belum pernah mendampingi Pak NA dalam pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Arman.

2. Belum pernah berkomunikasi langsung dengan Nurdin Abdullah

Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin AbdullahArman Hanis (Instagram.com/hanisadvocate)

Arman Hanis dan Nurdin Abdullah juga belum pernah bertemu secara langsung baik tatap muka maupun virtual lantaran Nurdin yang harus menjalani isolasi. Namun menurutnya, kondisi Nurdin sejauh ini baik-baik saja.

"Masa isolasi Pak NA di rutan C1 baru berakhir hari Sabtu kemarin. Senin kemarin beliau sudah bisa dibesuk melalui virtual atau zoom," katanya.

3. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi

Arman Hanis Bukan Lagi Kuasa Hukum Nurdin AbdullahTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Dicecar KPK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya