[BREAKING] Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara 

Selama sidang Dhani hanya menunduk

Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).

Pria yang dikenal sebagai musisi ini pun nampak menunduk saat Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono membacakan vonis. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Anton, Selasa (11/6).

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari video vlog yang dibuat oleh Dhani saat akan menghadiri peringatan #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018. Dalam videonya, ia melontarkan kata "Idiot".

Dhani merekam video vlognya di lobby Hotel Majapahit Surabaya. Karena ia sedang didemo oleh massa koalisi Bela NKRI yang menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden.

Mengetahui ada video vlog itu, koalisi elemen Bela NKRI pun memutuskan melaporkan pengarang lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini ke Polda Jatim. Atas dasar itulah, ia ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 27 ayat 3, UU ITE. 

Baca Juga: Akan Divonis, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Tidak Ada Persiapan Khusus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya