[BREAKING] Wiranto: Tidak Ada Jalan Bagi Referendum Papua

Tidak ada dasar hukum untuk referendum

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan tidak ada jalan bagi Papua atau Papua Barat untuk menggelar referendum.

"Wacana referendum, hukum internasional sudah tertutup, hukum nasional kita sudah final," kata Wiranto dalam jumpa pers yang digelar Selasa (3/9).

Wiranto mengatakan tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan bagi digelarnya referendum di Papua dan Papua Barat. Sebab dalam hukum internasional, referendum tidak bisa digelar di wilayah yang sudah merdeka.

"Tapi (untuk) wilayah yang non government territory, seperti misalnya Timor Timur dulu, itu merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis," kata Wiranto. Sementara Papua sudah diakui oleh dunia internasional sebagai bagian dari Indonesia.

Selain itu, Wiranto melanjutkan, Papua pernah menggelar jajak pendapat dan hasilnya mereka ingin menjadi bagian dari NKRI.

"Sudah dilaksanakan satu jajak pendapat, didukung sebagian besar anggota PBB, hingga muncul resolusi yang sah, bahwa Papua dan Papua Barat sah sebagai bagian dari NKRI," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Wiranto: Pembatasan Internet di Papua Dicabut 5 September

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya