TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.216 WBP di Sulut Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 6 Orang Bebas

Napi bebas berharap bisa diterima masyarakat

Penyerahan remisi khusus Natal 2023 secara simbolis di Rutan Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/12/2023). IDNTimes/Dok. Kemenkumham Sulut

Manado, IDN Times - Sebanyak 1.216 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Utara mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023. Remisi tersebut berdasarkan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.

Secara simbolis, dokumen remisi diberikan kepada sejumlah napi oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut), Ronald Lumbuun di Rutan Kelas IIA Manado, Senin (25/12/2023).

Andrei Angouw berharap para napi bisa menjadi terang dan membawa kebaikan untuk orang lain. “Keberadaan kita di dunia ini harus menjadi berkat bagi orang lain,” katanya.

1. Asah skill positif

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, saat penyerahan remisi khusus Natal 2023 secara simbolis di Rutan Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/12/2023). IDNTimes/Dok. Kemenkumham Sulut

Remisi khusus diberikan kepada 1.216 orang yang tersebar di 14 lapas dan rutan di Sulut. Sebanyak 1.194 di antaranya adalah narapidana, dan sisanya adalah anak binaan.

Dari jumlah tersebut, ada enam orang penerima RK II alias langsung bebas. Selain di Rutan Manado, pemberian remisi khusus juga dilaksanakan di empat lokasi lainnya yaitu di Lapas Bitung, LPP Manado di Tomohon, Lapas Tondano, dan Lapas Amurang.

Andrei berharap bagi tahanan yang belum mendapatkan remisi agar tak berkecil hati. “Bisa diasah skill yang positif saat sedang menjalani proses hukuman,” tambah Andrei.

2. WBP diminta tetap ikuti aturan

Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, saat penyerahan remisi khusus Natal 2023 secara simbolis di Rutan Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/12/2023). IDNTimes/Dok. Kemenkumham Sulut

Ronald mengatakan bahwa remisi diberikan hanya kepada WBP yang berperilaku baik selama masa tahanan. “Selain itu telah mengikuti program binaan yang hasilnya berpredikat baik,” tutur Ronald.

Ia meminta agar WBP menjauhi pelanggaran. Tujuannya, agar WBP yang lain juga bisa mendapatkan remisi ke depan.

Baca Juga: Jumlah Pemudik Natal dan Tahun Baru di Sulut Diprediksi Meningkat

Berita Terkini Lainnya