Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Korban Trauma Berat
Polisi tetapkan oknum guru itu sebagai tersangka
Intinya Sih...
- Guru di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12.
- Tersangka dilaporkan melancarkan aksi bejatnya sejak Januari 2024, dengan modus memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban.
- Korban mengalami trauma dan malu akibat video rekaman hubungan badan yang tersebar luas di media sosial, sementara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Makassar, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke polisi terkait video viral diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya dengan modus memperdaya. Guru berinisial DV (57) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guru sekolah tingkat SMA di Gorontalo itu disebut berhubungan badan dengan siswinya yang kini duduk di bangku kelas 12. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini.
"Terlapor (DV) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam sesi jumpa pers di Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Berita Terkini Lainnya