TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Korban Trauma Berat

Polisi tetapkan oknum guru itu sebagai tersangka

(IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Guru di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12.
  • Tersangka dilaporkan melancarkan aksi bejatnya sejak Januari 2024, dengan modus memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban.
  • Korban mengalami trauma dan malu akibat video rekaman hubungan badan yang tersebar luas di media sosial, sementara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Makassar, IDN Times - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke polisi terkait video viral diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya dengan modus memperdaya. Guru berinisial DV (57) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guru sekolah tingkat SMA di Gorontalo itu disebut berhubungan badan dengan siswinya yang kini duduk di bangku kelas 12. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini.

"Terlapor (DV) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam sesi jumpa pers di Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

1. Tersangka perdaya korban sejak Januari 2024

Deddy Herman menjelaskan, tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban sejak Januari 2024. Hal itu diketahui berdasar keterangan dari korban dan delapan orang saksi yang diperiksa polisi.

"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," Deddy menerangkan.

2. Korban trauma

Saat ini, terang Deddy, korban mengalami trauma dan malu akibat video rekaman hubungan badan yang tersebar luas di media sosial.

"Ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," ujar Kapolres Gorontalo.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Menurut Deddy Herman, tersangka guru yang mencabuli siswinya terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Deddy Herman.

Baca Juga: Korban Tewas Longsor Tambang Emas Gorontalo Bertambah Jadi 23 Orang

Berita Terkini Lainnya