Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Tewas
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Ambon, Maluku, menetapkan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, Abdi Toisuta (25), sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan anak 15 tahun inisial RS.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Ambon Ipda Janet Luhukay, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023). Tersangka Abdi kini telah ditahan.
"Jadi memang benar yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu kami lakukan setelah gelar perkara," ungkap Janet lewat telepon.
Pihak penyidik Polres Ambon pun menjerat tersangka Abdi Toisuta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun.
1. Pelaku diduga tersinggung karena tidak ditegur korban
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Abdi terjadi di depan rumah dari keluarga korban di sekitar Asrama Polri Talake, Ambon, Minggu malam (30/7/2023).
Kata Janet, berdasarkan keretangan MF, rekan korban, saat itu dia dan korban berboncengan sepeda motor dari arah Jalan Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Asrama Polisi Talake.
"Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara jalan menuju ke arah dalam Talake. Di situ saksi sempat melihat ke belakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi," kata Janet.
Baca Juga: Takut Dimarahi Nenek, Anak SD di Ambon Karang Cerita Diculik