Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 Selesai

Proses akad nikah tidak boleh dilakukan secara online

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah selama status darurat virus corona. Hal itu disampaikan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin melalui edaran baru terkait protokol penanganan virus corona pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran itu ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu di antara lain untuk mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agam (KUA).

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/4).

Lalu, bagaimana dengan nasib calon pengantin yang sudah mendaftarkan untuk menikah?

1. Layanan pencatatan nikah tetap dibuka via online, namun pelaksanaannya tidak di masa status darurat virus corona

Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 SelesaiIlustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

"Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," tutur dia.

Baca Juga: Viral! Cegah Virus Corona, Akad Nikah di Temanggung Pakai Jas Hujan

2. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020

Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 SelesaiIlustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat masa darurat virus corona, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA dan untuk layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," tutur Kamaruddin.

Ia juga mewanti-wanti agar surat edaran itu dipahami oleh setiap KUA. Dengan begitu, maka bisa mencegah penyebaran COVID-19 di daerahnya. 

3. Jajaran Kanwil dan KUA diminta untuk tetap berikan pelayanan konsultasi dan informasi secara daring

Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 SelesaiDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Saat ini Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau surat elektronik ke petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

4. Ini protokol akad nikah di KUA selama masa darurat virus corona

Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 SelesaiIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat virus corona, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikut :

  • Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
  • Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
  • Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," kata Kamaruddin. 

Baca Juga: Tetap Gelar Pesta Nikah Ketika COVID-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya