Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 Agustus

Tenaga medis yang gugur juga dapat santunan Rp300 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberi bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani COVID-19. Hal itu karena pemerintah sangat menghargai dokter, perawat atau pun tenaga medis lainnya yang berjuang melawan COVID-19.

"Kita mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Dokter Muda Spesialis Paru Meninggal di Medan, Dikenal Pekerja Keras

1. Bintang jasa tahap pertama akan diserahkan kepada 22 tenaga medis yang gugur

Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 AgustusANTARA FOTO/Fauzan

Mahfud mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga kesehatan yang hingga saat ini bekerja keras menangani COVID-19. Untuk itu, tenaga medis yang gugur akan diberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp300 juta.

"Tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada tanggal 13 Agustus mendatang," ujarnya.

2. Dari 22 orang tersebut, 9 mendapat Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jaya Nararya

Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 AgustusIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Mahfud menjelaskan, dari 22 tenaga medis itu, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama. Sedangkan, 13 orang lainnya mendapatkan Bintang Jasa Nararya.

"Para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," katanya.

2. Pemerintah terus mendata jumlah tenaga medis yang gugur saat bertarung melawan COVID-19

Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 AgustusIlustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Mahfud melanjutkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan, terus bekerja intensif mendata tenaga medis yang gugur dalam penanganan COVID-19.

"(Bintang Jasa) itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolik kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama," katanya.

3. Pemerintah juga menyediakan insentif untuk tenaga medis per bulannya

Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 AgustusIlustrasi tenaga medis COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain itu, Mahfud mengatakan, pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dengan menyediakan insentif setiap bulan bagi dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis non-dokter.

"Besaran insentif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan," ujarnya.

Baca Juga: Duh! Di Jayapura, 240 Tenaga Medis Terpapar Virus Corona!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya