Mahfud MD Pastikan KKB Papua Akan Ditindak dengan UU Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, penindakan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan dalam UU itu, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme adalah teroris.
"Siapa yang merencanakan dan mengorganisasikan menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 adalah mereka yg melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror," kata Mahfud dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Polri Gunakan UU Terorisme untuk Memberantas KKB di Papua
1. Teroris adalah pihak yang menimbulkan situasi mengancam
Mahfud menjelaskan, suasana teror yang dimaksud yaitu menimbulkan ketakutan dan membuat masyarakat merasa tidak aman. Misalnya saja seperti mengancam kantor-kantor atau perorangan, objek vital nasional maupun internasional.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," katanya.
2. Kelompok yang mengancam pantas disebut teroris
Editor’s picks
Ia menekankan bahwa kelompok-kelompok yang melakukan gerakan tersebut jelas pantas disebut teroris. Untuk mengatasi itu, lanjut Mahfud, pemerintah pun membuat tindakan yang tegas, cepat dan terukur.
"Terukur itu tadi, inpres, pendekatannya kesejahteraan tapi yang kejam itu supaya ditangani," katanya.
3. Ada 417 orang masuk daftar teroris hari ini
Mahfud menyampaikan, ia bingung mengapa penetapan KKB sebagai kelompok teroris di Papua diributkan. Ia menjelaskan, setidaknya ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini, Senin.
"Dan ada 99 organisasi yg masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada putusan pengadilan," kata Mahfud.
Baca Juga: [BREAKING] KKB Masuk Kelompok Teroris, Mahfud MD: Tak Sasar Rakyat Papua