Klinik Aborsi Ilegal di Senen Pakai Bahan Kimia untuk Hancurkan Janin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, melakukan upaya penghilangan jejak janin hasil aborsi dengan bahan kimia. Bahan kimia itu pun dapat menghancurkan janin-janin hasil aborsi.
"Menurut keterangan pelaku sebelum dibuang, janin itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/2).
1. Polisi menemukan janin hasil aborsi di dalam septic tank
Hal itu diketahui saat polisi melakukan pascapenggerebekan dengan membongkar septic tank di sekitar lokasi. Di dalam septic tank itu, polisi pun menemukan janin hasil aborsi yang dibuang oleh klinik aborsi ilegal tersebut.
Selanjutnya, penyidik membawa sampel janin dari dalam septic tank untuk dianalisis di laboratorium Kepolisian dan penyidik masih menunggu hasil analisa sampel itu.
"Sampai saat ini kita masih tunggu hasil lab," ujar Yusri.
Baca Juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi, Sempat Aborsi hingga Melahirkan Tak Wajar
2. Polisi belum bisa pastikan tipe bahan kimia yang digunakan klinik aborsi ilegal tersebut
Editor’s picks
Yusri juga mengatakan, polisi masih belum bisa memastikan bahan kimia apa yang digunakan oleh tiga oknum di balik operasi klinik aborsi ilegal. Saat ini mereka pun telah resmi menyandang status tersangka.
"Ini masih kita cek bahan kimia apa yang digunakan," ujarnya.
3. Dokter klinik aborsi ilegal adalah pegawai negeri yang dipecat karena masalah dispilin
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter pelaku aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai pegawai administrasi klinik.
Tersangka MM dahulu dokter pegawai negeri di Riau yang dipecat karena tidak disiplin. RM yang berperan sebagai bidan adalah residivis dalam kasus serupa. Sedangkan S juga residivis dalam kasus yang sama.
4. Tiga tersangka diancaman dengan hukuman di atas 10 tahun penjara
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Jakarta dengan Omzet Rp6,6 Miliar!