Kabar Gembira! Tak Lulus CPNS 2018 Bisa Pakai Nilai SKD di 2019

Siap-siap! Lima hari lagi pendaftaran CPNS akan dibuka

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Laode Ida mengumumkan kabar gembira untuk peserta P1/TL CPNS 2018. Mereka bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar pada CPNS 2018 untuk CPNS 2019.

Laode menjelaskan kebijakan ini untuk mengakomodir peserta CPNS 2018 yang telah memenuhi passing grade, tetapi tidak lulus tahap akhir (P1/TL). Untuk lebih jelas, Laode mengimbau agar para P1/TL membaca persyaratan yang tertuang pada peraturan menteri. 

"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019," ujar Laode dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada, Rabu (6/11).

Pada rapat koordinasi tersebut Ombudsman dengan tiga kementerian membahas  permasalahan serta pengaduan proses seleksi CPNS 2018. 

1. Ombudsman minta Kemendikbud fokus ke soal-soal pelayanan publik

Kabar Gembira! Tak Lulus CPNS 2018 Bisa Pakai Nilai SKD di 2019(Ilustrasi) IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Soal kritik kerumitan soal tes CPNS 2018, Loade meminta kepada Kemendikbud agar soal CPNS 2019 berfokus pada masalah kemampuan pelayanan publik. Masalah ini lebih relevan karena PNS dalam kegiatan bekerjanya akan melayani masyarakat secara luas.

"Yang terpenting itu soal-soal yang dipersiapkan itu untuk menghasilkan smart public servant, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memenuhi kriteria. Kita terima yang pintar-pintar," ujarnya.  

Baca Juga: Cek Daftar Formasi CPNS 2019 di 67 Kementerian dan Lembaga

2. Helpdesk harus berjalan maksimal, tak hanya formalitas saja

Kabar Gembira! Tak Lulus CPNS 2018 Bisa Pakai Nilai SKD di 2019(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Laode menjelaskan, pada pelaksanaan CPNS 2018 helpdesk berjalan hanya sebatas formalitas saja. Sehingga banyak pengaduan kepada Ombudsman terkait helpdesk. Dengan demikian, Laode meminta kepada seluruh instansi yang membuka lowongan CPNS memaksimalkan fasilitas tersebut. 

"Helpdesk ini dikehendaki khusus dan maksimal, tapi kok enggak maksimal. Mereka (peserta CPNS) mengadu tak dilayani," ujar Laode. 

Laode menjelaskan, apabila helpdesk berjalan secara maksimal, maka peserta CPNS akan dengan mudah mendapatkan informasi-informasi terkait instansi atau seleksi. "Tahun ini lebih bisa berkepastian. Memberikan sesuatu yang bermanfaat, kepastian kepada CPNS tersebut," tutur Laode. 

3. Siap-siap! Lima hari lagi pendaftaran CPNS akan dibuka

Kabar Gembira! Tak Lulus CPNS 2018 Bisa Pakai Nilai SKD di 2019IDN Times/Irma Yudistirani

Lima hari lagi, tepatnya 11 November 2019, pemerintah akan resmi membuka pendaftaran CPNS 2019. Pendaftaran CPNS tahun 2019 masih dilakukan di website resmi SSCASN BKN. Para pendaftar bisa mengakses website resmi tersebut di laman, sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan untuk mengikuti CPNS, satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda. Jangan lupa siapkan beberapa file dan dokumen yang dibutuhkan. Rutin cek persyaratannya di website SSCASN atau kementerian terkait ya!

Baca Juga: Soal CPNS Terlalu Rumit, Ini Pesan Ombudsman untuk Kemendikbud

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya