[BREAKING] DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Presiden meminta RUU Pemasyarakatan ditunda

Jakarta, IDN Times - DPR RI kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah revisi undang-undang. Kali ini, DPR menerima usulan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendesak menunda pengesahan UU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin paripurna sebelum memutuskan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan, sempat menyinggung pasal yang dianggap kontroversial, yang menyebutkan narapidana boleh jalan-jalan ke mal asalkan mendapat pengawalan dari petugas.

"Saya gak tahu ada karangan napi jalan-jalan di mal. Tapi kalau kita lihat prosedur tentang pengesahan undang-undang untuk masuk ke pansus, telah melalui jalan panjang. Tapi ada yang mengusulkan agar kita menunda RUU tentang Pamasyarakatan," kata mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Selasa (24/9).

Fahri kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, perihal penundanaan pengesahan RUU Pemasyarakatan.

"Setuju?" tanya Fahri, yang disetujui anggota dewan yang hadir.

Fahri pun mengetok palu, dan kembali menegaskan anggota dewan yang hadir sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.

"Ok, kita setujui," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai perwakilan dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik yang membacakan RUU Pemasyarakat, menyerahkan draf undang-undang tersebut kepada Yasonna.

Saat ini, rapat paripurna masih berlanjut membahas sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Rencananya mereka akan membahas empat revisi undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda sejumlah revisi undang-undang antara lain RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Permasyarakatan.

Baca Juga: KPK: RUU Pemasyarakatan Perlakukan Koruptor Sama dengan Maling Sendal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya