2 Calon Kepala Daerah Kaltim Meninggal Akibat COVID-19, Ini Kata KPU

IDI Kaltim minta pilkada ditunda

Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 telah memakan korban jiwa. Hanya berselang 10 hari, dua kandidat kepala daerah di Kalimantan Timur tutup usia akibat terpapar COVID-19.

Pertama, Bupati Muharram dari Kabupaten Berau meninggal pada 22 September 2020, dan kedua, Adi Darma dari Bontang pada 1 Oktober 2020. Kendati, sampai sekarang belum ada upaya untuk menunda Pilkada di wilayah ini.

“Hingga sampai sekarang belum ada wacana penundaan (pilkada) dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, sebab kebijakan yang dikeluarkan pasti berjenjang. Jadi pihaknya hanya melaksanakan aturan perundang-undangan saja. Pilkada tetap dilanjutkan,” kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. KPU Kalimantan Timur mengklaim sudah menerapkan protokol kesehatan

2 Calon Kepala Daerah Kaltim Meninggal Akibat COVID-19, Ini Kata KPU

Iffa mengklaim pihaknya sudah mengimbau dan mensosialisasikan aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona kepada para pasangan calon peserta pilkada.   

“Sudah kami lakukan (penerapan protokol kesehatan). Mulai dari penyelenggara dan peserta,” tutur dia.

Regulasi demi putus rantai penularan virus corona itu tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 6 yang diubah dalam PKPU 11 dan PKPU 13 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam COVID-19. 

Berdasarkan aturan ini, kampanye tatap muka hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas dan pasangan calon dilarang kampanye rapat umum dalam bentuk konser musik atau kerumunan skala besar lain. Dengan kata lain, para kandidat hanya diberi izin kampanye dengan porsi besar di media sosial saja.

“Kalaupun ada pertemuan, maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan ketat,” tutur Iffa.

Meskipun aturan telah dibuat bukan berarti tak ada yang melanggar. Itu sebab KPUD Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengawas pemilu di sembilan kabupaten kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi.

Menurut dia jika tak taat aturan tentu ada sanksi. Misalnya pembubaran langsung, bila ada agenda kampanye tatap muka hingga teguran tertulis. Intinya, sepanjang UU 6 Tahun 2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada, belum diubah, KPU di berbagai daerah tetap menjalankan semua tahapan.

“Termasuk kampanye yang sudah dimulai sejak 29 September 2020 lalu,” pungkas Iffa.

2. Dari empat calon kepala daerah di Kaltim yang terpapar COVID-19, dua meninggal dunia

2 Calon Kepala Daerah Kaltim Meninggal Akibat COVID-19, Ini Kata KPUProses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020) (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Empat kandidat kepala daerah di wilayah Kalimantan Timur yang terkonfirmasi positif yaitu pertama, Calon Wakil Bupati Kutai Timur sekaligus Wakil Bupati petahana Kasmidi Bulang. Kasmidi diketahui positif ketika masa pendaftaran pilkada pada 5 September 2020. Namun, ia dinyatakan sembuh setelah menjalani 10 hari karantina.

Kedua, petahana Bupati Kabupaten Berau Muharram dinyatakan positif COVID-19 pada 9 September 2020. Ketiga, Calon Wali Kota Bontang, Adi Darma. Sementara yang keempat adalah Calon Wakil Bupati Kutai Timur, Uce Prasetyo.

Dari empat calon kepala daerah tersebut, Muharram dan Adi Darman tutup usia akibat virus corona. Muharram meninggal dunia pada 22 September, kemudian disusul Adi Darma yang meninggal pada 1 Oktober 2020.

3. IDI Kaltim meminta pilkada ditunda karena sangat mengancam keselamatan masyarakat

2 Calon Kepala Daerah Kaltim Meninggal Akibat COVID-19, Ini Kata KPUSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Melihat kondisi tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim pun kembali mengusulkan penundaan pilkada. Sebab, ancamannya begitu nyata terlihat dengan adanya dua kandidat kepala daerah yang meninggal dunia akibat COVID-19.

“Harusnya ditunda, berisiko akan banyak yang terpapar (virus corona),” ujar Ketua IDI Kaltim dr Nathaniel Tandirogang, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020.

4. Kampanye tatap muka sangat berpotensi memunculkan klaster baru COVID-19

2 Calon Kepala Daerah Kaltim Meninggal Akibat COVID-19, Ini Kata KPUSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Nathaniel juga mengingatkan virus corona bisa sangat cepat menyebar melalui kerumunan. Sehingga, ia meminta agar kampanye tatap muka benar-benar ditiadakan karena berpotensi menjadi klaster pilkada.

“Bila memang tak bisa ditunda, kami wanti-wanti saat protokol kesehatan. Jangan ada kampanye offline atau tatap muka. Sebaiknya virtual saja. Dan saat pencoblosan tak lebih dari 20 orang,” kata dia.

 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu Politik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya