Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi Sanksi

Belum ada titik terang perihal pelaku penembakan mahasiswa

Makassar, IDN Times - Enam persone; kepolisian Polda Sultra yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari pada 26 September silam, dinyatakan bersalah. 

Pembacaan putusan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah keenamnya jalani dua kali sidang disiplin, yakni pada 17 dan 18 Oktober lalu.

Baca Juga: Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra

1. Keenam personel Polda Sultra terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api ketika mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa

Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi SanksiANTARA FOTO/Jojon

Sidang disiplin menarik keseimpulan bahwa keenam personel yang bersangkutan tak mengindahkan perintah pimpinan untuk tidak membawa dan menyalahgunakan senjata api saat bertugas mengamankan unjuk rasa gabungan mahasiswa beberapa universitas di Kota Kendari pada 26 September.

Mereka melanggar disiplin yang sudah tertera dalam Pasal 40 D, F dan L peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

2. Sejumlah hukuman disiplin turut dijatuhkan oleh Bidang Propam Polda Sultra

Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi SanksiANTARA FOTO/Jojon

"Terhadap enam anggota ini, telah diputuskan dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selain itu ada juga penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala dan pendidikan selama satu tahun. Keenam polisi juga menjalani sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus (kurungan) selama 21 hari," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi, seperti dilansir oleh laman kantor berita Antara.

Seluruh personel kepolisian tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Salah satunya menyandang pangkat perwira dan lima bintara dari Polres Kendari. Sebelum jalani sidang disiplin, keenamnya juga telah dimutasi ke posisi baru.

3. Namun, teka-teki siapa pelaku menembakan dan penganiayaan mahasiswa belum terungkap

Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi SanksiANTARA FOTO/Jojon

Namun, teka-teki siapa pelaku penembakan mendiang Immawan Randy dan penganiaya Muhammad Yusuf Kardawi hingga tewas belum terungkap dan masih dalam proses penyelidikan.

Padahal hanya selang beberapa hari setelah 22 September, Tito Karnavian yang waktu itu masih menjabat sebagai Kapolri lansung memutasi Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Irianto ke posisi Irwil III Itwasum Polri.

Sementara itu, Komnas HAM telah membentuk dan mengirim tim pencari fakta ke Kendari untuk mengusut peristiwa kelam akhir September silam.

Baca Juga: Olah TKP Mahasiswa Tertembak, Polisi Temukan Tiga Selongsong Peluru

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya