Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan Diri

Antisipasi penularan virus corona ke keluarga dan pelayat

Makassar, IDN Times - Setelah menjadi bahan pembicaraan selama beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Kolaka akhirnya mengambil tindakan atas keputusan warganya yang membawa pulang jenazah anggota keluarga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (COVID-19) dari RS Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam maklumat Bupati Kolaka yang terbit pada hari Jumat (27/3), Pemda meminta para warga dan pelayat yang mengikuti proses pemakaman mendiang R pada Selasa (24/3) kemarin agar segera melaporkan diri.

1. Pemkab Kolaka menerbitkan imbauan agar keluarga dan pelayat mendiang Hj. R untuk segera melaporkan diri ke Posko Penanganan COVID-19

Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan DiriIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

"Diharapkan kesadaran dan kepedulian kepada seluruh warga dan keluarga yang turut serta melayat dan mengikuti pemakaman almarhumah Hj. R, agar kiranya melaporkan diri atau memberi informasi untuk penanganan dini kemungkinan terjadinya penularan virus corona ke Posko Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka," demikian bunyi poin keenam surat tersebut seperti yang diterima oleh IDN Times.

Dalam surat bertanda tangan Bupati Kolaka Ahmad Safri tersebut, langkah ini disebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan wabah coronavirus, khususnya di Kabupaten Kolaka.

Lebih jauh, kebijakan physical distancing dan social distancing turut diperketat. Warga yang melanggar imbauan dengan berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau pribadi, akan diancam hukuman penjara paling lama satu tahun.

2. Beberapa hari silam, Jubir Satgas COVID-19 Kolaka menyebut keluarga dan pelayat belum bisa dikategorikan sebagai ODP

Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan DiriIlustrasi petugas medis berada di dalam ruangan Respiratory Intensive Care Unit. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelumnya, dr. Muhammad Haris selaku Juru Bicara Gugur Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka mengatakan bahwa keluarga dan kerabat R belum bisa dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Kebijakan baru diambil jika sudah ada konfirmasi perihal hasil tes swab mendiang.

"Kalau keluarga dekat yang mengikuti selama dirawat di Bahteramas dan ada gejala mak akan dimasukkan sebagai ODP," ungkap dr. Haris saat dihubungi oleh IDN Times pada Rabu (25/3) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal RS Bahteramas, mendiang disebut terpapar penyakit bronko pneumonia setelah kembali dari Arab Saudi melaksanakan ibadah umrah pada akhir Februari silam.

Baca Juga: Petugas Mendata Seluruh Pelayat Jenazah Pasien PDP Corona di Kolaka

3. Hingga hari Jumat (27/3), jumlah kasus positif COVID-19 Sulawesi Tenggara masih berada di angka tiga

Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan DiriANTARA FOTO/Jojon

Data terbaru dari Satgas COVID-19 Sultra pada Jumat (27/3) pukul 12.00 WITA, belum ada penambahan kasus positif. Jumlahnya masih berada di angka 3, di mana seluruh pasien yang dikonfirmasi terjangkit COVID-19 saat ini menjalani perawatan di ruang isolaso RS Bahteramas Kendari.

Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 17 orang. Penambahan signifikan terjadi pada angka Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika pada Kamis (26/3) malam masih 2.337 orang, jumlahnya naik menjadi 2.415 orang pada Jumat pagi.

Baca Juga: Jenazah PDP Corona Asal Kolaka Dibawa Keluarga, Begini Klarifikasi RSU

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya