KPK: Kasus Korupsi Sultra Tertinggi Kedua di Seluruh Pulau Sulawesi

Ada delapan kasus tipikor Sultra pada periode 2014-2019

Makassar, IDN Times - Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan mencuatnya kabar tentang temuan desa fiktif di sejumlah Provinsi, salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jika terbukti, modus baru tindakan penggelapan uang negara tersebut bakal menambah panjang daftar panjang di wilayah tersebut.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sejak 2014-2019, Sultra terselip dalam setumpuk catatan tindak pidana korupsi dari seluruh 34 Provinsi di Indonesia. Ada sebanyak delapan kasus yang sempat ditangani lembaga anti rasuah tersebut.

1. Ketua KPK memaparkan data tentang tindak pidana korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara di hadapan anggota DPRD

KPK: Kasus Korupsi Sultra Tertinggi Kedua di Seluruh Pulau SulawesiANTARA FOTO/Jojon

Dari seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi, Sultra berada di posisi kedua kasus terbanyak setelah Sulawesi Utara yang memiliki 10 kasus. Adapun Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, dalam lima tahun terakhir, hasilkan lima perkara korupsi.

Berbicara dalam kunjungan kerja ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari, pada Kamis (7/11) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa delapan kasus di Sultra menyasar sejumlah pejabat tinggi dan pemimpin daerah.

"Kalau di Sultra kan kita sudah tahu siapa-siapa saja kepala daerah yang terjerat korupsi, seperti mantan Gubernur Nur Alam, ada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, Asrun, mantan Bupati Buton Samsu Umar, Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat, dan masih ada lagi," ujar Agus seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.

2. Sejumlah kepada daerah di Sultra telah dijerat kasus tindak pidana korupsi, salah satunya adalah Gubernur Sultra periode 2008-2017 yakni Nur Alam (kiri)

KPK: Kasus Korupsi Sultra Tertinggi Kedua di Seluruh Pulau SulawesiANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jika digabungkan dengan kasus kasus korupsi di seluruh Indonesia, ada 22 dari 34 Provinsi kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah total yang mencapai 95 orang, rinciannya adalah 50 bupati, 22 wali kota, 20 gubernur, dua wakil bupati ditambah satu wakil wali kota.

Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa jenis yang paling banyak menjerat para kepala daerah tersebut adalah kasus penyuapan dengan jumlah mencapai 602 perkara (65%). Selanjutnya ada pengadaan barang dan jasa dengan 195 perkara (21%) kemudian penyalahgunaan anggaran yakni  47 perkara (5%).

"Sedangkan jenis perkara paling sedikit soal menghalangi proses KPK 10 perkara atau satu persen, lalu perizinan 23 perkara (2%) dan pungutan/pemasaran 25 perkara (3%)," lanjut Agus.

Baca Juga: Terbukti Bawa Senpi Saat Amankan Demo, 6 Polisi Sultra Dijatuhi Sanksi

3. KPK selaku lembaga anti-rasuah RI pun mewanti-wanti para pejabat di Sultra agar tak berurusan dengan tindak pidana korupsi

KPK: Kasus Korupsi Sultra Tertinggi Kedua di Seluruh Pulau SulawesiANTARA FOTO/Jojon

Berbicara di hadapan peserta kegiatan dengar pendapat atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah, pemimpin lembaga anti-rasuah RI tersebut mewanti-wanti seluruh kepala daerah di Sultra agar tidak mencoba-coba berurusan dengan hukum dengan alasan mencederai kepercayaan rakyat.

"Kita selalu ingatkan, jangan sampai banyak pejabat, kepala daerah yang dibui gara-gara korupsi, kasihan masyarakat yang sudah pilih dia untuk memimpin daerahnya," pungkas Agus.

Baca Juga: Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya