COVID-19: Sulawesi Utara Status Darurat Hingga 29 Mei 2020

Situasi nasional terkini jadi pertimbangan utama

Makassar, IDN Times - Seiring dengan konfirmasi kasus positif COVID-19 pertama di Sulawesi Utara pada 14 Maret silam, Pemerintah Provinsi setempat melakukan beberapa hal untuk mencegah penyebaran virus Corona. Salah satunya yakni mengimbau masyarakat menghindari keramaian dan menunda perjalanan.

Yang terbaru yakni pada Senin (23/3) kemarin. Gubernur Olly Dondokambey resmi menetapkan Sulawesi Utara berstatus siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona selama 75 hari.

"Penetapan status ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut yakni Christian Talumepa, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Sulut Pakai Miras Cap Tikus untuk Bahan Hand Sanitizer

1. Keputusan ini diambil Gubernur Olly Dondokambey pada hari Senin (23/3)

COVID-19: Sulawesi Utara Status Darurat Hingga 29 Mei 2020Dok. Humas Pemprov Sulut

Penetapan status ini tak lepas dari perkembangan situasi nasional di mana jumlah pasien yang terjangkiti COVID-19 meroket setiap harinya. Terlebih, Sulawesi Utara adalah wilayah di Indonesia timur pertama yang mengumumkan kasus positif.

Penetapan status COVID-19 sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia WHO sejak 11 Maret 2020 juga menjadi pertimbangan pihak Pemprov Sulut lainnya. Terlebih data dari peta interaktif John Hopkins University pada Senin (23/3) malam menyebut kasus positif di dunia telah mencapai 372.563 orang, dengan angka kematian mencapai 16.381 jiwa.

"Status siaga darurat di Sulawesi Utara ini mulai terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," lanjut Christian.

2. Penetapan ini diharapkan memuat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 lebih maksimal

COVID-19: Sulawesi Utara Status Darurat Hingga 29 Mei 2020ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Christian turut menambahkan bahwa status darurat bisa diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan dan fakta di lapangan dalam usaha penanganan bencana non-alam tersebut.

Sementara itu, biaya yang timbul sebagai sebagai akibat dari masa darurat akan dibebankan ke dalam APBD Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus berupaya maksimal menangani penyebaran COVID-19 ini," tukasnya.

3. Selain satu pasien positif di RSUP R.D. Kandou Manado, ada 13 orang berstatus PDP di Sulut

COVID-19: Sulawesi Utara Status Darurat Hingga 29 Mei 2020ANTARA/Karel A. Polakitan

Menurut data Satgas COVID-19 Sulut hingga Senin (23/3) pukul 14.00 WITA, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di sejumlah rumah sakit rujukan telah mencapai 13 orang. Naik dua orang ketimbang jumlah dari hari Minggu sebelumnya.

Sementara itu, lonjakan terjadi pada jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika sebelumnya ada 229 orang, jumlahnya menjadi 249 pada hari Senin. Artinya, terjadi penambahan 20 warga PDP hanya dalam jangka waktu sehari.

Saat ini, Kasus 58 alias pasien positif COVID-19 pertama di Sulut tengah menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, salah satu dari empat RS rujukan di Sulawesi Utara.

Baca Juga: 100 Ribu Perawat di Sulsel Disiapkan Bantu Tangani Pasien Corona 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya