Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA Berkunjung

Peraturan ini mulai berlaku pada Senin (9/3) pekan depan

Makassar, IDN Times - Sebagai respons atas kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua akan segera menerbitkan aturan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut rencananya resmi berlaku pada Senin (9/3) pekan depan.

"Ini demi kebaikan semua orang lebih khusus masyarakat yang ada di Papua. Apalagi kita sebentar lagi mau gelar PON dan kita harap pasca event empat tahunan itu pun virus Corona tidak sampai menyebar di Papua," ucap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Kamis (5/3), seperti dikutip dari rilis Humas Pemprov Papua.

1. Penyelenggaraan PON XX 2020 menjadi pertimbangan pokok Pemprov Papua menerbitkan peraturan tersebut

Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA BerkunjungHumas Pemprov Papua

Pembatasan turut berlaku bagi para WNI yang ingin mengunjungi Bumi Cendrawasih, kecuali untuk perkara mendesak seperti mengurus segala keperluasn kontingen atlet yang akan berlaga pada PON XX 2020 pada 20 Oktober mendatang.

"Intinya yang keluar jangan kembali, yang mau datang sabar dulu. Setelah semua oke, baru datang. Intinya untuk WNI yang datang, kami di Papua akan selektif sebelum mengizinkan masuk," lanjut Klemen usai memimpin rapat koordinasi siaga darurat Corona Virus Disease di Kota Jayapura.

Klemen turut mengimbau warganya agar tak terlalu banyak melakukan perjalanan ke luar Papua demi menekan potensi menyebarnya virus, kecuali untuk keperluan yang sangat penting.

2. Kabar palsu tentang COVID-19 diakui telah meresahkan banyak warga Papua

Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA Berkunjung(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Sementara itu, John Banua Rouw selaku Ketua DPR Papua turut mendukung terbitnya peraturan tersebut lantaran kabar wabah COVID-19 yang rupanya telah meresahkan masyarakat Provinsi Papua. Ini terlihat dari beragam hoaks yang berseliweran di media sosial, seperti kabar palsu tentang pasien positif Corona di Kabupaten Biak Numfor.

Hal senada turut diucapkan oleh Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni Jimmy Mabel. Langkah melarang WNA ke Papua dianggap sudah strategis. Ia bahkan menyebut bahwa siapa pun yang tak memiliki kepentingan, diminta untuk mengurungkan niat berkunjung.

"Sebab dari negara-negara lain kan sudah menerbitkan larangan, saya pikir tak salah bila Provinsi Papua pun memberlakukan hal serupa," ungkapnya.

Baca Juga: Wisman Asal Hong Kong di Sorong Suspect Virus Corona

3. Pihak hotel dan mall turut diminta menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh

Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA BerkunjungHumas Pemprov Papua

Dalam instruksi tersebut, Pemprov Papua turut meminta agar seluruh tempat atau ruang publik seperti hotel maupun mall agar dilengkapi dengan alat pendeteksi suhu tubuh atau thermoscanner. Sebelumnya, sudah ada Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Mozes Kilangin Timika yang telah memasang alat tersebut.

"Instruksi Gubernur juga nantinya akan meminta pihak mall atau hotel untuk memasang alat pendeteksi suhu tubuh. Saya kira harganya tidak mahal sehingga saya harap instruksi ini bisa segera dijalankan demi kebaikan semua pihak," ucap Wagub Papua Klemen Tinal.

Sebelumnya pada Kamis (4/3) silam, Dinas Pendidikan Provinsi Papua telah mengimbau agar seluruh sekolah menyiapkan masker untuk para siswa-siswi, serta tempat cuci tangan yang juga bisa digunakan oleh para guru.

Baca Juga: Bupati Biak Numfor Pastikan Kabar Pasien Corona di Biak Adalah Hoaks

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya