Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap Resmob Polda Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hariadi alias Babe (26), di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Maros, Minggu (17/3) dini hari.
Babe yang dikenal sebagai residivis kasus curanmor lintas daerah diburu tim Resmob Polda Sulsel setelah menerima laporan Polres Jeneponto yang menginformasikan keberadaan Babe di kabupaten Maros. Babe terakhir menggasak satu unit Yamaha RX King yang diparkir pemiliknya di rumah sakit umum daerah Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, beberapa bulan lalu.
1. Pelaku mengaku mencuri 42 sepeda motor hingga di Sulawesi Tenggara
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya menyebutkan dari hasil interogasi, Babe mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 42 unit sepeda motor di beberapa daerah seperti Makassar, Jeneponto, bahkan hingga ke provinsi lain, seperti di Kabupaten Pomalaa dan Kabupaten Kolaka, di Sulawesi Tenggara.
“Saat Babe ditangkap polisi ikut mengamankan dua orang yang membeli sepeda motor hasil curian dan barang bukti sepeda motor RX King,” ujar Dicky.
2. Pelaku kerap beraksi di tempat umum
Pengakuan Babe saat diinterogasi, Babe sering mencuri sepeda motor di tempat keramaian, seperti pasar tradisional, masjid, rumah sakit dan tempat wisata pantai. Belasan sepeda motor dicuri di beberapa pasar, di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto. Selain itu di tempat wisata pantai Tanjung Bayang dan Tanjung Merdeka.
Selain itu, pelaku pencurian yang badannya dipenuhi tato ini mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman ganda di masjid Agung Jeneponto. Babe dan rekannya menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci starter motor korbannya.
3. Polisi mengejar anggota kawanan pelaku lainnya
Dicky menambahkan saat ini tim Resmob Polda Sulsel masih mengejar anggota sindikat pelaku Curanmor komplotan Babe yang masih buron, yaitu Alex, Tri, Sofyan, Aco dan Pai.
Atas perbuatannya Babe kembali meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Beraksi di Karawang, 13 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi