Siswi SMP Dinikahi Pria 41 Tahun, Aktivis: Korbankan Hak Anak  

Pernikahan anak di Sulsel luput perhatian pemerintah

Makassar, IDN Times - Pernikahan dini siswi kelas 1 SMP dengan pria berusia 41 tahun di Kabupaten Sidrap, mendapat tanggapan dari aktivis pemerhati anak Husaimah Husain. 

Menurut Husaimah saat berbincang dengan IDN Times, Minggu (16/6), anak yang menikah usia dini rentan mengalami banyak persoalan, seperti masalah kesehatan, masalah sosial, dan hak-hak anak yang tercerabut setelah menikah.

“Dampak pernikahan dini pada anak sangat tinggi, hak-hak anak menjadi hilang, seperti hak anak untuk bermain, hak anak untuk mendapat pendidikan. Anak yang menikah usia dini biasanya putus sekolah karena beberapa alasan, seperti alasan hamil dan tanggung jawab mengasuh anaknya, kan kasihan jadinya, anak mengasuh anak, yang seharusnya masih bermain bersama anak-anak seusianya,” ujar tokoh aktivis perempuan Makassar yang akrab disapa Ema.

1. Anak yang menikah usia dini rentan terkena penyakit

Siswi SMP Dinikahi Pria 41 Tahun, Aktivis: Korbankan Hak Anak  Istimewa

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Sulsel Dinikahi Duda 41 Tahun

Ema menyebutkan, berdasarkan hasil riset lembaga Institute for Community Justice (ICJ), disebutkan beberapa dampak pernikahan dini, seperti masalah kesehatan. Anak yang menikah di usia dini rentan menderita beberapa penyakit, karena secara fisik belum siap untuk melakukan hubungan seksual atau hamil di usianya yang masih anak-anak.

“Anak yang menikah usia dini, belum siap secara seksual, akibatnya rentan menderita beberapa macam penyakit akibat dari hubungannya, apalagi saat anak hamil, belum lagi dampak sosialnya, anak kehilangan kesempatan bermain bersama anak-anak seusianya,” tutur Ema.

2. Pemerintah dan orang tua diharap bisa aktif membendung pernikahan dini

Siswi SMP Dinikahi Pria 41 Tahun, Aktivis: Korbankan Hak Anak  Istimewa

Ema menambahkan, pemerintah setempat dan orang tua harus berperan aktif untuk bisa membendung terjadinya pernikahan yang melibatkan anak-anak. Pada kenyataannya, lanjut Ema, pemerintah setempat juga tidak menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai alat kekuatan untuk melakukan pencegahan pernikahan anak usia dini. 

“Ada anggapan masyarakat yang merestui pernikahan dini, karena takut anaknya tidak bakalan menikah karena sudah dilamar beberapa kali, ini pemahaman yang tidak tepat, orang tua harus memperhatikan hak-hak anaknya,” pungkas Ema.

3. Pernikahan dini di Sulsel menjadi sorotan

Siswi SMP Dinikahi Pria 41 Tahun, Aktivis: Korbankan Hak Anak  Instagram @makassar_iinfo

Baca Juga: Miris, Inilah 5 Kasus Pernikahan Dini di Sulsel Selama Tahun 2018

Di Sulsel sendiri, angka pernikahan dini cukup tinggi. Ema menyebutkan, dalam bulan Juni ini, pernikahan anak terjadi di dua tempat, yakni di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Bulukumba. Beberapa pernikahan dini juga baru terungkap ke publik setelah viral di media sosial. 

Beberapa kasus pernikahan dini terjadi beberapa kali setiap tahunnya, seperti di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan daerah lainnya di Sulsel. Belum lama ini, pada bulan Mei lalu, dua anak usia 13 tahun di Kabupaten Takalar, menikah secara adat Makassar dan digelar pesta meriah di salah satu gedung di Takalar. 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya