Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM

Polisi masih mendalami motif pembunuhan

Gowa, IDN Times - Unit Reserse Mobile Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)  berhasil menangkap pelaku pembunuhan pegawai administrasi  Universitas Negeri Makassar (UNM) Zulaeha Djafar (40), yang jasad korban ditemukan warga Patallasang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3). 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi menyebutkan pelaku pembunuhan bernama Wahyu Jayadi, yang merupakan rekan kerja korban di kampus UNM. 

“Pelaku pembunuhan ditangkap di halaman rumah sakit Bhayangkara siang kemarin, saat hendak melihat jenazah korban di ruang jenazah rumah sakit,” ujar Dicky, Sabtu (23/3).

Baca Juga: Pegawai UNM Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Mobilnya

1. Motif pembunuhan, pelaku tidak suka masalah pribadi dan pekerjaannya dicampuri korban

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai UNMIDN Times/Abdurrahman

Dicky menyebutkan, tersangka merupakan dosen Fakultas Pendidikan Olah Raga. Dia diduga mencekik dan memukul korban di dalam mobil hingga meninggal dunia.

Korban sempat melawan dengan mencakar tangan pelaku hingga pelaku memukul wajah korban, lalu mencekik menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan nyawa.

“Pelaku mengaku membunuh karena tidak tahan korban suka mencampuri masalah pribadi dan pekerjaan pelaku di tempat kerjanya,” ujar Dicky.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi penemuan korban di jalan poros Japing, depan perumahan Zarindah, dusun Japing, Kec. Patalassang, Gowa. 

Baca Juga: Hari Hutan Sedunia: Menilik Kondisi Terkini Hutan di Sulawesi Selatan

2. Pelaku dan korban tinggal di kompleks perumahan yang sama

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai UNMFacebook/ZulaehaDjafar

Pelaku dan korban diketahui tinggal di perumahan yang sama, yakni di BTN Sabrina, Jalan Manggarupi,  Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku juga diketahui sempat menelepon suami korban menyampaikan rasa dukanya, sebelum dicokok anggota Resmob Polda Sulsel. 

3. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai UNMIDN Times/Abdurrahman

Dicky menyebutkan atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Setelah ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian pelaku, handphone korban dan pelaku dan harta benda korban ikut diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang pertama kali melihat jasad korban di dalam mobilnya, serta suami korban, bernama Sukri, yang bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Barru. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya