Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Hotel

Tersangka pengedar pemain lama yang bebas bersyarat

Makassar, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar peredaran narkoba di salah satu hotel mewah di Makassar. Peredaran narkoba di kawasan perhotelan ini merupakan modus baru dari sindikat pengedar narkoba di Makassar. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (8/2/2019), menyebutkan anggotanya menangkap tersangka Aril Junaid (34), dengan barang bukti Sabu seberat 215 gram di kamar hotel Golden Tulip, jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi. 

“Tersangka ditangkap Tim Elang Satres Narkoba berkat informasi masyarakat, tersangka menginap di kamar hotel Golden Tulip dan mengedarkan sabu di sekitar hotel,” ujar Diari.

1. Kamar hotel dijadikan lokasi penyimpanan Sabu sebelum diedar

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di HotelIDN Times/Abdurrahman

Tersangka diketahui telah menginap selama beberapa hari di kamar 705 hotel Golden Tulip. Tersangka menjadikan kamar hotel tempatnya menginap sebagai lokasi penyimpanan Sabu yang diedarkan di sekitar hotel. Saat digrebek, barang bukti Sabu disimpan di tas jinjing yang juga terdapat pirex dan sendok bakar Sabu.

“Yang bersangkutan menyimpan dan mengedarkan Sabu di sekitar hotel, biasa bertransaksi di minimarket dekat hotel tersebut. Pengakuannya Sabu yang disimpan di kamarnya sekitar 250 gram, yang sudah dijual sekitar 30 gram,” ujar Diari.

2. Tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di HotelDok. IDN Times/Istimewa

Tersangka Aril yang merupakan residivis kasus Narkoba terpaksa dilumpuhkan  dengan satu tembakan di kakinya oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. 

“Tersangka ini baru saja menjalani hukuman, dia ditahan tahun 2016, namun hanya menjalani hukuman 9 bulan karena pembebasan bersyarat, sekarang dia kembali lagi mengedarkan Sabu, saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, dengan terpaksa diambil tindakan terukur,” tambah Diari. 

3. Tersangka diancam hukuman mati

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di HotelIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diari menyebutkan pasal yang disangkakan pada tersangka Aril yang berungkali ditangkap karena mengedarkan narkoba, yaitu Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Pasutri Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya