PPKM Mikro, Upaya Menekan Laju Pandemik lewat Gotong Royong

Penanganan COVID-19 disebut semakin tersasar

Makassar, IDN Times – Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro), pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan untuk pengendalian COVID-19 itu berbasis tingkat RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, prinsip PPKM Mikro pada dasarnya bukan pelarangan. Sejauh ini PPKM Mikro berlaku pada tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” ucap Wiku pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Imbas PPKM Berskala Mikro, Rupiah Menguat di Level Rp13.982 

1. Pembatasan skala mikro diiringi kebijakan zonasi

PPKM Mikro, Upaya Menekan Laju Pandemik lewat Gotong RoyongJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PPKM diterapkan dengan membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Aktivitas sekolah digelar secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga berlaku dengan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau untuk tidak ada kasus positif, zona kuning jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye dengan 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, serta zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Wiku menyebut PPKM Mikro diberlakukan menyusul efektifitas PPKM jilid I dan II yang ditetapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Tingkat penularan COVID-19 dianggap menurun pada pekan keempat.

“Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” ucap Prof. Wiku.

2. Penentuan zona memudahkan pelacakan kasus aktif

PPKM Mikro, Upaya Menekan Laju Pandemik lewat Gotong RoyongIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal memaparkan, indikator penentuan zona di tingkat RT lebih sederhana dibandingkan level kabupten/kota atau provinsi. Sehingga ruang pelacakan terhadap dugaan kasus aktif juga semakin terbuka.

“Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan,” katanya.

3. PPKM Mikro mengusung semangat gotong royong

PPKM Mikro, Upaya Menekan Laju Pandemik lewat Gotong RoyongIlustrasi PPKM. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Pelaksanaan PPKM Mikro melibatkan anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Safrizal menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa selama PPKM Mikro.

“Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” terang Safrizal.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat,” dia menambahkan.

Baca Juga: Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya