Imigrasi Tahan Jurnalis Asing Mongabay di Palangkaraya

Penahanan jurnalis #mongabay terkait dugaan pelanggaran visa

Makassar, IDN Times - Editor media berita lingkungan Mongabay.com, Philip Jacobson ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1). Jurnalis asal Amerika Serikat itu ditahan dengan dugaan pelanggaran visa.

Menurut siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (22/1), Philip sudah menjadi tahanan kota di Palangkaraya sejak 17 Desember 2019. Saat itu dia baru saja menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) soal peladang di kalangan adat.

Philip masuk ke Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Saat hendak meninggalkan Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, menginterogasi, serta memerintahkan dia tetap berada di kota sambil menunggu penyelidikan.

Setelah jadi tahanan kota lebih dari satu bulan, Philip resmi ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya. Dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler dalam rilisnya. “Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi.”

1. Philip ke Palangkaraya untuk bertemu pegiat advokasi hak-hak adat

Imigrasi Tahan Jurnalis Asing Mongabay di PalangkarayaJurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan di Palangkaraya. Dok. Mongabay

Siaran pers Mongabay mengurut kronologi kasus keimigrasian Philip Jacobson. Awalnya, pada 14 Desember, Philip terbang ke Palangkaraya dengan multiple-entry business visa. Di sana dia berencana bertemu dengan pegiat AMAN, yang fokus pada advokasi hak-hak adat.

Dua hari berselang, Philip menghadiri dialog di DPRD Kalteng. Dia juga mengunjungi cabang AMAN setempat. Pada 17 Desember, sebelum meninggalkan Palangkaraya, petugas imigrasi mendatangi tempat Philip menginap dan menyita paspornya. Dia juga diminta datang hari berikutnya untuk diinterogasi.

“Diketahui kemudian bahwa seseorang telah memotret Jacobson di gedung parlemen dan melaporkannya ke imigrasi.”

2. Dia resmi ditangkap di hari ke-36 sebagai tahanan kota

Imigrasi Tahan Jurnalis Asing Mongabay di PalangkarayaIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Philip Jacobson diinterogasi di kantor imigrasi pada 18 Desember. Selanjutnya, dia diperintahkan untuk tetap di Palangkaraya selama aparat melanjutkan penyelidikan. Imigrasi juga tidak memberikan batas waktu untuk investigasi.

Pada 9 Januari, Philip dipanggil ke kantor imigrasi, dan mendapat surat resmi yang menyebut dia dicurigai melakukan pelanggaran visa. Dia tetap jadi tahanan kota. Dan pada 21 Januari, atau hari ke-36, Philip akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke rumah tahanan.

Baca Juga: Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di Makassar

3. Penahanan Philips dikritik pegiat HAM

Imigrasi Tahan Jurnalis Asing Mongabay di PalangkarayaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Philip Jacobson ditangkap tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia. Di saat yang sama, tengah meningkat tekanan terhadap suara-suara kritis.

Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, pada 2019.

Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, mengatakan seharusnya wartawan dan awak media seharusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang.

“Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa,  pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia.”

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Bukti Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya