Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

Tanggal 1 Muharram 1443 H tetap bertepatan 10 Agustus 2021

Makassar, IDN Times - Pemerintah memindahkan hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, yang awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. Namun Kementerian Agama menegaskan bahwa tahun baru Islam tidak berubah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Libur 3 Hari Raya Keagamaan Ini Digeser, Cuti Bersama Juga Ditiadakan

1. Perubahan hari libur untuk mencegah penyebaran COVID-19

Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 AgustusDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (Dok.Humas BNPB)

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan mengubah hari libur sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Libur dipindahkan untuk mencegah libur berdekatan dengan akhir pekan.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ucap Kamaruddin.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," dia melanjutkan.

2. Sejumlah libur hari keagamaan juga dipindahkan

Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 AgustusIlustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," Kamaruddin menerangkan.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," dia menambahkan.

3. Ini daftar hari libur nasional

Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 AgustusInfografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)

Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2021 usai pemerintah menerapkan perubahan:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Relate Banget! 10 Curhat Kocak Warganet soal Gangguan di Hari Libur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya