Memahami Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannya
Wajib bagi yang memiliki hutang puasa karena alasan tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh. Namun, ada beberapa orang yang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, lansia, dan wanita hamil.
Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Lantas apa itu fidyah? Berikut penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
1. Apa itu fidyah?
Dilansir BAZNAS, fidyah adalah sejumlah makanan pokok atau uang yang wajib dikeluarkan sebagai ganti kewajiban puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah berasal dari bahasa Arab "fadaa" yang berarti tebusan. Fidyah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa bisa membayar fidyah, ada beberapa kriteria tertentu bagi mereka yang memiliki hutang puasa dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya, lansia, ibu hamil atau menyusui, dan orang sakit yang kemungkinan kecil untuk sembuh.
Orang yang telah meninggal dunia yang masih memiliki hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan juga wajib membayar fidyah. Namun sebelum membayar fidyah, penting bagi umat muslim untuk memahami hukum, tata cara dan penghitungannya agar tidak melakukan kesalahan saat membayarnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.