Kriteria dan Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Yang jelas, harus diperoleh dengan cara yang sah

Makassar, IDN Times - Berkurban pada hari Iduladha adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) oleh Nabi Muhammad SAW. Berasal dari bahasa Arab yang berarti "mendekatkan diri", ibadah kurban sudah disebutkan dalam Al-Quran, tepatnya pada surah Al-An'am ayat 162 yang berbunyi :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

Terjemahan : "Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam."

Selain sebagai salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berkurban juga menjadi cara manusia berbagi dengan mereka yang kurang beruntung. Ini sudah tertera dalam Q.S. Al-Hajj ayat 28 :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Terjemahan : "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Mengingat ini prosesi yang berhubungan dengan hewan, maka dirasa penting untuk tahu kriteria hewan kurban menurut Nabi Muhammad SAW.

1. Hewan kurban tidak boleh cacat

Kriteria dan Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAWANTARA FOTO/Arnas Padda

Kriteria utama hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah tidak boleh cacat atau kekurangan anggota tubuh. Ketentuan secara rinci turut dijelaskan dalam salah satu hadis, seperti diriwayatkan oleh Barra bin Azib RA.

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Terjemahan : "Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadis Hasan Shahih, At-Tirmidzi No. 1417 dan Abu Dawud No. 2420)

2. Jenis hewan dan usia minimal

Kriteria dan Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAWANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW mengatur secara eksplisit jenis hewan mana saja yang boleh dikurbankan. Antara lain domba (dha'n), kambing kacang (ma'z), sapi, kerbau dan unta, baik jantan atau betina. Lantas berapa minimal usia hewan tersebut?

Para ulama mengambil patokan sederhana dari hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Jabir RA :

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Terjemahan : "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza'ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri."

Para ulama sepakat bahwa musinnah ini adalah kondisi di mana gigi seri hewan-hewan yang telah disebutkan tadi telah tanggal ke atas untuk unta. Namun terjadi pengecualian pada domba atau biri-biri.

Fase musinnah hewan pun berbeda-beda. Kambing, sapi dan kerbau yakni dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, serta unta yakni berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.

Selain unta, empat mazhab utama Islam punya pendapat berbeda tentang usia minimal hewan lainnya. Hanafiyah dan Hanabilah menyebut jadza'ah domba/biri-biri adalah enam bulan, sedang Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat harus genap satu tahun.

Untuk musinnah kambing, tiga mazhab (Hanafiyah, Hanabilah dan Malikiyah) menyebut genap satu tahun. Sementara Syafi'iyah adalah dua tahun.

Imam Hanafi, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali menarik garis minimal umur sapi kurban adalah dua tahun. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa sapi harus berusia tiga tahun untuk disembelih.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Hal-hal yang Disunahkan Ketika Salat Iduladha

3. Harus hewan hasil ternak

Kriteria dan Jenis Hewan Kurban yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAWANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus diternakkan atau dipelihara dengan baik, seperti beberapa yang telah disebutkan sebelumnya, dan bukannya hewan liar. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَْلنَا مَنْسَ ً كا لِيَذْ ُ كرُوا اسْمَ اللهِ عَلىَ مَارَزََقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ ْالأَنْعَامِ

Terjemahan : "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka."

Selain itu, hewan kurban harus diperoleh dengan cara sah atau dimiliki oleh diri sendiri. Para ulama menyebut bahwa tidak sah hukumnya hewan kurban hasil curian atau bahkan yang berstatus warisan.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya