Dapat Lampu Hijau dari BI, Wechat Bakal Beroperasi di Indonesia

BI akhirnya memberi izin Wechat beroperasi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Perusahaan pembayaran elektronik paling populer di Tiongkok, Wechat Pay, bakal segera melebarkan sayap di Indonesia. Bank Indonesia akhirnya memberi lampu hijau alias izin setelah "berhasil" mengukuhkan kerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Sistem pembayaran yang nantinya mereka terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng, seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: GIPI Bali Sarankan Pakai WeChat Untuk Menggaet Turis Cina

1. Sebelum mendapat izin dari BI, Wechat sempat nekat beroperasi di Bali

Dapat Lampu Hijau dari BI, Wechat Bakal Beroperasi di IndonesiaIDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Sebelumnya, Wechat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis China untuk menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata.

Aksi nekat itu tentu saja terendus karena saat itu BI belum mengeluarkan izin. BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi agar Wechat Pay beroperasi di Indonesia.

2. Syarat yang harus dipenuhi perusahaan jasa pembayaran asing, termasuk Wechat, agar bisa beroperasi di Indonesa

Dapat Lampu Hijau dari BI, Wechat Bakal Beroperasi di IndonesiaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jika ingin beroperasi di Indonesia, penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing memang harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. 

Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik. Aturan inipun berlaku untuk Wechat Pay.

"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.

3. Selain Wechat, Alipay juga berminat untuk beroperasi di pasar Indonesia

Dapat Lampu Hijau dari BI, Wechat Bakal Beroperasi di IndonesiaIDN Times/Hana Adi Perdana

Bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan berperan sebagai acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Bank BUKU IV itu juga berperan sebagai penampung dana endapan minimum 30 persen. 

Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal China, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia. Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay.

Baca Juga: Toko Kalimanta Transaksi Via WeChat, DPRD Bali: Tak Tegas Disegel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya