KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat

Selain Grab, TPI juga didenda Rp19 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp30 miliar. Sanksi itu dikeluarkan KPPU pada Kamis (2/7) malam karena Grab melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain Grab, KPPU juga memberikan sanksi kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp 19 miliar.

"KPPU menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam siaran persnya, Kamis malam (2/7).

1. Rincian denda dan sanksi yang diterima GRAB dan TPI

KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak SehatGrab Indonesia meluncurkan GrabProtect di Medan (Dok. IDN Times)

Dalam sidang tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan sebesar Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Melanie.

Baca Juga: Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia

2. Penyebab Grab dan TPI didenda

KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak SehatDok.IDN Times/Istimewa

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in
(Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d). KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

"Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya," ujar Melanie.

Praktik tersebut dinilai telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

3. Majelis minta KPPU evaluasi Kemenhub

KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak SehatIDN Times / Auriga Agustina

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai Anggota Majelis tersebut merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip
persaingan usaha yang sehat.

"Serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus," kata Melanie.

Sementara, IDN Times hingga saat ini masih berusaha menghubungi pihak Grab untuk mengkonfirmasi terkait keputusan KPPU ini.

Baca Juga: Penumpang/Pengemudi Grab Gak Pakai Masker, Order Boleh Dibatalkan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya