Gugus Tugas Buka 9 Sektor Ekonomi di Masa New Normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengizinkan pembukaan kembali sembilan sektor ekonomi di tengah masa new normal atau normal baru.
Sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
"Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6).
1. Dibuka berdasarkan indikator kesehatan dan ekonomi
Doni mengatakan pembukaan sembilan sektor ekonomi ini mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.
2. Dilakukan oleh kementerian terkait
Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.
Editor’s picks
"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," kata Doni.
3. Jika ada kasus COVID-19 maka harus ditutup lagi
Doni juga meminta adanya supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.
Jika nanti ditemukan kasus COVID-19 baru, maka Doni akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.
4. Perusahaan harus bertanggung jawab dan ambil tindakan preventif
Selain itu, Gugus Tugas juga meminta perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi virus corona lokal ke masyarakat luas.
"Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut," kata Doni.
Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19: 13 Dokter Meninggal Saat Tugas di Garda Terdepan