Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEAN

Aturan di RUU Cipta Karya, pesangon turun dari 32 kali gaji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapkan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Roslan Roeslani mengatakan meski dipangkas, pesangon yang diterima pekerja Indonesia masih yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Kita mesti lihat sudah dipangkas 25 pun kita masih jauh lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya," kata Rosan kepada IDN Times, Minggu (4/10/2020).

1. Jarak antara produktivitas dan upah buruh kian jauh

Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEANIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Menurut analisis Japan External Trade Organization (JETRO), gap antara produktivitas dan upah buruh semakin jauh jaraknya. Menurut dia, hal itu berimbas pada investasi padat karya tidak masuk ke Indonesia.

"Nah ini yang haruas kita melakukan koreksi. Melakukan penyempurnaan. (Pesangon) 25 itu paling tinggi dibanding negara ASEAN lainnya. Itu juga yang mesti dilihat. Kita kan antara kenaikan upah buruh, pesangon harus beriringan dengan peningkatan produktivitas juga," ucap dia.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disebut Berat Sebelah, Pengusaha Buka Suara

2. Pesangon yang diberikan Thailand dan Vietnam lebih kecil dari Indonesia

Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEANIlustrasi uang (IDN Times/Zainul Arifin)

Rosan mencontohkan, Vietnam adalah satu contoh negara yang memberikan pesangon lebih kecil dari Indonesia. Pesangonnya hanya 10 kali dari upah. Lalu, Thailand yang besarannya tidak sampai 20 kali upah.

"Ya memang koreksi ini kita juga melihat dari produktiitas dibanding negara lain. Kita lihat pesangon dari negara lain seperti apa. Pada saat investasi mau masuk ke Indonesia, mereka juga lihat. AKhirnya industri padat karya gak masuk ke Indonesia," ungkap dia.

3. Perbandingan pesangon beberapa negara di ASEAN

Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEANIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari data International Labour Organization (ILO), pesangon yang diberikan perusahaan Thailand untuk pekerja dengan masa kerja di atas 6 bulan adalah 30 hari upah. Sementara itu maksimal pesangon yang diberikan untuk pekerja dengan masa bakti di atas 20 tahun adalah setara 400 hari upah.

Lalu Malaysia, pekerja dengan masa kerja di atas 6 bulan tidak mendapat pesangon. Mereka baru bisa merasakannya ketika sudah bekerja di atas 1 tahun dengan pesangon sebesar 10 hari upah. Sementara untuk pekerja yang masa baktinya di atas 20 tahun mendapat pesangon setara 400 hari upah.

Kemudian Vietnam yang memberikan kebijakan bagi pekerja dengan masa bakti di atas 1 tahun adalah 0,5 bulan upah. Sementara pekerja dengan masa bakti di atas 20 tahun adalah setara 10 bulan upah.

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya