- Business
- Economy
Kemenkeu Pastikan Insentif untuk Nakes di 2021 Tidak Dipotong

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Askolani memastikan insentif untuk tenaga kesehatan atau nakes masih akan tetap dilanjutkan di 2021.
Hal itu disampaikan Askolani menanggapi polemik informasi pemotongan jumlah insentif bagi nakes yang menangani pasien COVID-19
"Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini, yang baru berjalan 2 bulan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
1. Kemenkeu sebut kebijakan pemangkasan insentif nakes belum ditetapkan

Untuk saat ini, lanjut Askolani, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan kajian terkait dengan penganggaran insentif tenaga kesehatan. Oleh karena itu, belum ada pemotongan insentif untuk para pahlawan kesehatan tersebut.
"Kebijakan (pemangkasan) itu belum ditetapkan. Kami tegaskan di awal, bahwa di awal tahun kita jaga (besaran insentif) tetap sama seperti 2020," ucap dia.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong, Anggota DPR Sebut Pemerintah Gak Manusiawi!
2. Pemerintah mengapresiasi pengabdian seluruh nakes

Askolani menegaskan bahwa pemerintah menjamin apresiasi bagi para tenaga kesehatan. Tidak hanya diberikan insentif, kata Askolani, para tenaga kesehatan juga menjadi prioritas untuk divaksinasi.
"Ini menunjukkan apresiasi serta mendukung tenaga medis yang menjadi andalan kita untuk menangani pasien," tutur Asko.
3. Kabar insentif nakes dipotong 50 persen ramai diperbincangkan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan akan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen. Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mentapkan besaran insentif nakes tersebut.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
1. Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta.
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta,
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta,
4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta,
5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: IDI: Pemotongan Insentif Nakes Kurang Tepat, Mereka Butuh Dukungan
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- KPK Geledah Rumah Mewah di Makassar, Bawa Satu Koper Barang
- 5 Kedai Kopi Keren di Kota Makassar, Dijamin Betah Berlama-lama!
- Tim Penyidik KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel
- KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Uang dari Rumah Nurdin Abdullah
- Profil Amran Hanis, Alumnus Unhas Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
- Sekretaris Ditangkap KPK, Kadis PUTR Sulsel Pilih Bungkam
- 6 Jam Menggeledah, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulsel
- Rina Gunawan Meninggal Dunia, 10 Perjalanan Karier Sang Presenter
- Pengamat: Tak Perlu Terlalu Kagum pada Pejabat yang Raih Penghargaan
- Di Ambang Cerai, 10 Potret Kemesraan Wulan Guritno dan Suami