- Business
- Economy
Tarif Cukai Naik, Bagaimana Kenaikan Harga Rokok?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang mulai berlaku pada Februari 2021. Kenaikan tarif cukai berarti harga rokok bakal turut naik.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana kenaikan harga rokok menurut tarif cukai yang baru? Yuk intip simulasinya!
1. Simulasi kenaikan harga rokok

Simak simulasi berikut ini. Jika saat ini harga rokok A senilai Rp25 ribu per bungkus, maka dengan asumsi kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen, harganya akan naik Rp3.125 per bungkus. Rokok B yang seharga Rp30 ribu per bungkus, dengan kenaikan tarif cukai seperti itu, akan naik harganya sekitar Rp3.750.
Jadi, pada 2021, harga rokok A akan menjadi sekitar Rp28.125 per bungkus, dan rokok B senilai Rp33.750 per bungkus. Ini cuma simulasi berdasarkan kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah. Sebab harga rokok pada praktiknya nanti sangat mungkin berbeda.
2. Acuan harga rokok berdasarkan kenaikan per golongannya

Secara rinci, harga jual rokok di pasaran akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I misalnya, akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.
Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.
"Jadi rata-rata kenaikan rokok 12,5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
3. Pemerintah ingin perkuat pengawasan atas rokok ilegal

Pada aspek industri, Sri Mulyarni menyatakan Kemenkeum bakal terus mengawasi secara ketat peredaran rokok ilegal. Baginya, kenaikan cukai akan meningkatkan potensi maraknya rokok ilegal.
"Kalau rokok dan cukai semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal. yaitu yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak membayar cukai," ujar dia.
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Cuaca Hari Ini 18 April 2021: Makassar Cerah Berawan Pagi Hari, Berawan Sore Hari
- Kemenkes Rencana Bangun Rumah Sakit Pusat Otak Nasional di Sulsel
- Masjid Tua Tosora, Saksi Bisu Perkembangan Islam di Tanah Wajo
- Cuaca Esok Hari 19 April 2021: Makassar Cerah Berawan Pagi Hari, Berawan Sore Hari
- Gagal ke Final, PSM Target Juara Tiga Piala Menpora 2021
- 10 Artis Sinetron Blasteran yang Jalani Puasa Ramadan, Ada Cinta Laura
- Teduh, 10 Adu Pesona Amanda Manopo Vs Glenca Chysara saat Pakai Hijab
- Inspektorat Ungkap Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel
- Aplikasi Kitapura Mall Bantu Pemasaran Produk UMKM Lokal di Sulteng
- 11 Istilah Seputar Saham untuk Kamu yang Sedang Belajar Investasi