Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan Sepihak

Aturan ini sudah diketok MK

Jakarta, IDN Times - Membeli mobil atau motor dengan cara kredit memang menggiurkan. Sebab, selain uang mukanya kecil, tenor atau jangka waktu kreditnya juga semakin panjang.

Tak mengejutkan jika pertumbuhan kredit kendaraan bermotor terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi kini ada aturan debt collector terbaru yang melarang debt collector merampas mobil atau motor yang masih berjalan kreditnya.

1. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan leasing tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak

Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan SepihakIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perusahaan pemberi kredit atau leasing menarik objek jaminan fidusia, seperti sepeda motor atau mobil, secara sepihak.

Jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.

Ketentuan baru ini tertuang dalam keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Meski begitu aturan MK ini tetap memberi ruang kepada perusahaan leasing untuk menarik objek jaminan fidusia. Syaratnya, debitur mengakui adanya wanprestasi.

Baca Juga: Cicilan Lancar Hati Tenang, 3 Tips Biar Kredit Motor Gak Macet

2. Debt collector tidak boleh lagi merampas kendaraan

Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan SepihakIDN Times/Ayu Afria

Keputusan MK ini sekaligus membuat perusahaan leasing tak bisa lagi menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan, baik motor maupun mobil, secara sepihak.

Dengan begitu penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap diikuti dengan ancaman atau kekerasan bisa dihindari.

3. Berawal dari Toyota Alphard yang tiba-tiba ditarik perusahaan leasing

Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan SepihakInstagram.com/toyotaid

Keputusan MK ini bermula dari kasus penarikan Toyota Alphard milik pasangan suami istri Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Keduanya mencicil Toyota Alphard sejak November 2016 hingga Juli 2017. Namun mobil tersebut secara tiba-tiba ditarik leasing pada November 2017.

Merasa diperlakukan tidak adil, Suri Agung dan Apriliani kemudian membawa kasus ini ke MK. Pada 6 Januari 2020, MK memenangi gugatan mereka. MK memutuskan pihak leasing tidak boleh mengambil objek dalam jaminan fidusia secara sepihak.

Baca Juga: 3 Keuntungan Kredit Mobil Syariah, Bisa Sekaligus Berinfak Lho!

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya