Kamu Sudah Terima Subsidi Gaji Gelombang Dua Belum? Sudah Cair Nih 

Subsidi gaji akan disalurkan secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran gelombang dua bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) mulai dicairkan pada Senin 10 November 2020. Pencairan subsidi gaji gelombang dua ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU gelombang pertama. 

Menurut Ida, hingga Senin siang data penerima BSU tahap dua ini sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

"Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja atau buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan)," katanya melalui keterangan resmi yang dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Satgas PEN: Penyaluran 9,5 Persen, Subsidi Gaji Cair Rp3,6 Triliun

1. Proses penyaluran diupayakan dipercepat

Kamu Sudah Terima Subsidi Gaji Gelombang Dua Belum? Sudah Cair Nih Youtube IDN Times

Ida mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja atau buruh di gelombang ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

2. Pemerintah melakukan pemadanan data agar tepat sasaran

Kamu Sudah Terima Subsidi Gaji Gelombang Dua Belum? Sudah Cair Nih Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ida mengatakan, proses penyaluran BSU gelombang dua sedikit berbeda dari sebelumnya. Lantas, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II," ujarnya.

3. Mekanisme penyaluran gaji gelombang dua dilakukan bertahap

Kamu Sudah Terima Subsidi Gaji Gelombang Dua Belum? Sudah Cair Nih Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aswansyah mengatakan, mekanisme penyaluran gelombang subsidi gaji tahap dua akan diberikan secara bertahap, seperti pada gelombang pertama.

Menurut dia pemerintah akan terus berupaya agar subsidi gaji ini disalurkan tepat sasaran.

"Memastikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) gelombang 2 tepat sasaran, pertama hasil pamadanan dan kedua hasil uji petik ke lapangan oleh tim," tegasnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Mensos Pastikan Bansos Tunai Masih Berlanjut hingga 2021

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya