Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!

Semoga tidak mundur ya dari target

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengatakan pemerintah bakal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus.

Para pekerja tersebut akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta dalam kurun waktu empat bulan atau Rp600 ribu per bulan.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah konferensi pers, insyaallah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," katanya melalui virtual, Rabu (12/8/2020).

1. Pencairan akan dilakukan dalam dua tahap

Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan kata sambutan (Dok. IDN Times/Humas BUMN)

Dia menjelaskan pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, untuk gaji September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. Sedangkan gaji November dan Desember dibayarkan pada September mendatang.

Erick mengatakan bantuan itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja, bertambah dari sebelumnya yang sebesar 13,8 juta orang.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Rp600 Ribu

2. Pemerintah akan bekerja sama dengan KPK, BPKP, dan LKPP

Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memastikan distribusi bantuan ini berjalan transparan, kata Erick, pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," ucapnya.

3. Alasan pemerintah memberi BLT untuk peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menyampaikan Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah pada Senin, 10 Agustus 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

Baca Juga: Jokowi: Bantuan bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Bulan Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya