Satu Dekade, Asosiasi Developer Syariah Jual 87 Ribu Unit

DPS optimistis dengan target penjualan satu juta unit

Makassar, IDN Times - Asosiasi Developer Property Syariah (DPS) mengungkapkan capaiannya selama berdiri sejak sepuluh tahun lalu. Salah satunya berupa penjualan properti dengan konsep syariah sebanyak 87.744 unit.

Developer yang tergabung dalam DPS menyediakan rumah dengan pembiayaan syariah tanpa pihak ketiga. Jual beli hanya melibatkan dua pihak, yakni penjual dan konsumen  yang membeli atau mengangsur. Dengan skema itu, mereka punya ultimate target berupa penjualan satu juta unit.

"Kita yakin beberapa tahun ke depan target satu juta unit itu bisa tercapai. Dengan daya dukung keuangan internal maupun pihak eksternal yang cocok, laju pertumbuhan properti syariah bisa lebih cepat," kata Ketua DPS Rosyid Aziz di sela pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) VII Developer Property Syariah di Makassar, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sektor Properti Diharap Jadi Penopang Pemulihan Ekonomi

1. Tumbuh pesat, proyek tersebar di 178 daerah

Satu Dekade, Asosiasi Developer Syariah Jual 87 Ribu UnitKetua asosiasi Developer Property Syariah (DPS) Rosyid Aziz. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Rosyid memaparkan, capaian lain yang dicatatkan DPS adalah pertumbuhan lokasi proyek properti syariah. Pada tahun 2019, jumlahnya sebanyak 500 proyek. Dan pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 1.390 proyek dengan luas 1.420 hektare yang tersebar di 178 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Satu perkembangan bagus, saat negeri kita memasuki masa yang sulit, terutama di masa pandemi," kata Rosyid.

Per November 2022, DPS beranggotakan lebih dari 2.900 member dengan jejaring proyek dan kepengurusan di 31 provinsi. DPS menghimpun komunitas, asosiasi, korporasi, yayasan. Market size yg sudah dibukukan member senilai Rp24,66 triliun.

Proyek terbanyak tercatat di Provinsi Jawa Timur, yakni 281, disusul Jawa Tengah (239), Sulawesi Selatan (220), dan Jawa Barat (122).

"Kita yakin konsep ini sangat memberi kontribusi positif bagi ekonomi, walau tidak seperti korporasi yang melibatkan entitas keuangan. Di forum, kita saling support. Misalnya yang butuh modal siapa, ada lembaga bertugas lakukan permodalan di proyek kita," Rosyid menerangkan.

2. Profit dan pahala sama penting

Satu Dekade, Asosiasi Developer Syariah Jual 87 Ribu UnitSilaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) VII asosiasi Developer Property Syariah (DPS) di Makassar, Selasa (29/11/2022). (Dok. Istimewa)

Rosyid menjelaskan, pada skema properti syariah, setidaknya ada empat nilai yang ditanamkan. Yang pertama Qimah Madiyah (finansial). Bagi setiap manusia, memiliki tujuan finansial bukan sesuatu tercela.

Nilai kedua berupa Qimah Khuluqiyah (moral dan mentalitas). Pelakunya menerapkan akhlak mulia dalam setiap usaha. "Ada kejujuran di sana, ada profesionalisme, dan disiplin," ucap Rosyid.

Nilai ketiga berupa Qimah Ruhiyah (spiritual). Pelakunya tidak sekadar mengejar profit, melainkan nilai pahala. Lalu ada Qimah Insaniyah (sosial), yang menanamkan anjuran bersedekah dan wakaf bagi masyarakat.

"Dari satu transaksi, ada satu keluarga yang terbebas dari dosa besar riba. Ini nilai yang ingin kita dapatkan," Rosyid  melanjutkan.

3. Pemprov tawarkan kerja sama untuk memudahkan developer

Satu Dekade, Asosiasi Developer Syariah Jual 87 Ribu UnitIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemprov Sulsel Iqbal Suhaeb yang membuka Silaknas VII DPS di Sulsel mengakui bahwa selama ini developer properti syariah belum banyak memanfaatkan fasilitas pemerintah. Misalnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

"Padahal kalau bisa diikuti penyediaan PSU dari pemerintah, harga rumah semakin murah dan semakin terjangkau," kata Iqbal.

Pemprov menawarkan kepada developer membuat proyek rumah percontohan dengan bantuan PSU dari pemerintah. Dia mendorong DPS terus mengembangkan konsep properti syariah.

"Masih banyak orang butuh rumah. Mungkin kelompok ojek, bentor, penyapu jalan, atau pedagang kecil, yang mungkin saja menurut bank tidak layak karena tidak punya penghasilan tetap," ucap Iqbal.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Ajak BTN Fasilitasi Pembiayaan Perumahan bagi Peserta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya