Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?

Ada dugaan perubahan substansi pasal UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, tim pemeriksa draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah menemukan dugaan pasal-pasal 'selundupan' dalam draf versi 812 halaman yang telah diterima Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Yup (PKS menemukan ada 'selundupan' pasal dalam draf 812 halaman),” kata Bukhori kepada IDN Times, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang Dikritik Publik

1. Ada perubahan substansi pasal dalam draf UU Cipta Kerja

Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?Alur pembentukan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim yang beranggotakan anggota Baleg dan tenaga ahli Fraksi PKS bidang badan legislasi ini, kata Bukhori, menemukan perubahan substansi dalam beberapa pasal di draf UU Ciptaker.

“Ada perubahan dalam pasal di draf UU Cipta Kerja,” kata dia.

Namun demikian, Bukhori tidak menjelaskan pasal-pasal mana saja yang mengalami perubahan dalam draf UU Cipta Kerja. “Nanti pada waktunya akan kita sampaikan,” ujar dia.

2. PKS mengimbau pemerintah tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja

Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengimbau DPR dan pemerintah untuk tidak mengotak-atik dokumen UU Cipta Kerja. Ia mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah rancangan undang-undang (RUU). 

“Artinya, dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap fraksi. Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah,” kata dia lewat keterangan tertulis, hari ini.

Berdasarkan ketentuan di atas, kata Mulyanto, secara implisit dapat dipahami bahwa sejak diambil keputusan tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU Ciptaker, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut. 

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional, apalagi substansial terhadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," ujarn dia.

3. Perubahan pasal tidak sesuai kesepakatan Panja

Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto mengatakan, telah terjadi koreksi di tingkat pemerintah berdasarkan recall pada 16 Oktober 2020.

“Publik berhak tahu terkait hal ini, termasuk juga kita semua, agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang bersifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," ujar dia.

"Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman, dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu," kata Mulyanto, melanjukan. 

Jika sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, menurut dia, maka ini adalah tindakan menyeleweng dari ketentuan perundangan.

"Tindakan pelecahan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," tegas Mulyanto.

4. Ada tiga pasal yang dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan

Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada substansi yang berubah dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.035 dengan 812 halaman.

Ada pun penambahan substansi yang terjadi di Pasal 79, 88 A dan Pasal 154 dalam UU Cipta Kerja, merupakan keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk mengembalikan ke UU existing.

“Jadi ketentuan Pasal 161 sampai 173 UU 13 di rapat Panja itu kita kembalikan lagi ke UU existing sementara. Saat dilakukan editing itu, ternyata disimplifikasi, akhirnya kita kembalikan kepada posisinya, sehingga itu dimasukkan ke Pasal 154 UU Ciptaker,” kata Supratman saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, Selasa, 13 Oktober 2020.

Supratman menjelaskan, untuk Pasal 79, terkait dengan ayat 1, 2, dan ayat 3 itu merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dikembalikan Baleg ke UU existing.

“Kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat paripurna kemudian kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis (Syamsudin/Wakil Ketua DPR RI),” ujar dia.

5. DPR pastikan tidak ada pasal selundupan

Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menegaskan, tidak ada pasal-pasal selundupan dalam draf UU Cipta Kerja. Bahkan, ia menjamin siap sumpah jabatan anggota DPR.

“Tidak akan mungkin ada selundupan pasal itu di dalam draf, apalagi setelah diketok di tingkat I dan kemudian diketok di tingkat II di dalam paripurna,” ujar Azis dalam kesempatan yang sama.

Politikus Partai Golkar itu menjamin tidak ada substansi yang berubah dalam draf UU Cipta Kerja versi 1.035 dengan 812 halaman. Hal itu, kata Azis, bisa disaksikan oleh publik lewat rekaman selama pembahasan UU Ciptaker.

“Baik batuk, interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, mau pun di rapat panitia kerja, di tingkat tim perumus, tim sinkronisasi, di tingkat I dalam rapat kerja badan legislasi dan di tingkat II paripurna,” ujar Azis.

 

Mau unduh draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman? Klik di sini 

Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Cipta Kerja, Apa Kata Pengusaha?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya